oleh

Warga Dusun I Desa Botolakha Buat Laporan Pengaduan, Warung SW meresahkan Warga

FONNA.ID, Nias Utara – Berjudi menjadi pilihan sebagian warga sebagai solusi ekonomi di masa Pandemi Covid-19. Mereka rela bergadang demi mencari wangsit guna menentukan siapa yang menjadi pemenang. Tentunya itu di barengi dengan sejumlah uang.

Berdasarkan informasi dari TZ Ketua Rt IX RW III Dusun I Desa Botolakha, bahwa sering terjadi kegiatan Perjudian yang di lakukan oleh oknum di RT IX RW III Dusun I desa Botolakha kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara – Sumatera utara.

Ketua Rt IX RW III TZ menambahkan, “saya sudah pernah ingatkan warung SW supaya kegiatan perjudian di warungnya di berhentikan. Namun sampai saat ini tidak di gubris.” Katanya.

Warga terutama Ibu-ibu di Rt IX RW III Dusun I Desa Botolakha menyatakan sudah membuat laporan pengaduan atas kegiatan Perjudian di warung SW yang meresahkan warga terutama kami di dusun I Desa Botolakha.”

Warung SW di duga kuat, sering diadakan kegiatan ilegal berbentuk judi, seperti leng, main Dambatu, main kiu-kiu.

Kegiatan tersebut sering diadakan setiap hari dan terutama hari jumat, sabtu dan minggu pada saat keluarga kami (suami) pulang kerja dari melaut.

Keluarga kami (suami) setelah menjual hasil laut (ikan) kebanyakan langsung ke warung SW bermain judi ilegal, karena selama ini warung SW seperti terlindungi dan lepas dari pengawasan aparat penegak hukum.

Keresahan warga (Ibu-ibu) di Dusun I Desa Botolakha menyampaikan, seluruh hasil pekerjaan keluarga kami (suami) habis terkuras di warung SW. kehidupan keluarga kami sangat menderita sampai-sampai kami bersama anak-anak menderita tidak makan di rumah.

Adapun kegiatan di warung SW tersebut, jualan kerupuk di bungkus rapi, minuman beralkohol seperti Tuak Nias (Tuo Nifaro), tuak kampung, serta tambul dan di layani ditempat sehingga sering kali terjadi keributan.

Warung SW di duga kuat, karena akan memakai bantuan Pengacara Atas nama MAH.

Menurut penyampaian Keluarga SW, yang berprofesi sebagai Pengacara itu adalah Familinya.

Lanjut, keresahan warga setempat juga terhadap orang luar dari Botolakha yakni atas nama MAH yang kami dengar tinggal di Nias Selatan dan sering keluar masuk medan – Pulau Nias.

Kami perhatikan oknum tersebut sering masuk ke warung dengan mengabaikan protokol kesehatan dan tidak pernah melaporkan diri kepemerintahan Desa.

Tentu pada masa pandemi ini, kami warga desa cukup was-was dan ketakutan supaya wabah tersebut jangan sampai mengenai keluarga kami (suami) yang sering datang ke warung SW tersebut.

Harapan warga Dusun I Desa Botolakha Kepada Kapolres Nias, dan Tim Gugus Tugas Covid-19 di wilayah Nias Utara supaya ditertibkan (ditutup) Warung SW tersebut dalam waktu dekat untuk kenyamanan warga khususnya Ibu-ibu dan anak untuk mengurangi angka kriminal dan menekan penyebaran covid-19 di wilayah Desa Botolakha kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara.

Pada saat awak media menghubungi keluarga SW melalui jaringan seluler mengatakan bahwa di warung kami tidak ada Judi, kalau tidak percaya silahkan periksa. Itu hanya alasan mereka, warung kami tidak ada Judi. Ujar keluarga SW.

Warga Rt IX RW III Dusun I Desa Botolakha sudah membuat laporan Pengaduan di Mapolres Nias, selasa 13 oktober 2020. Pengaduan ini masih dalam proses penyelidikan.

Penulis : Efozaro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed