oleh

Pelantkan perangkat Desa di Desa hilihoru, Kec. Bawolato, Kab. Nias dinilai Cacat Hukum

FONNA.ID, Kab. Nias – Pelantikan perangkat Desa/Kepala Dusun di Desa Hilihoru, Kec. Bawolato, Kab.Nias atas nama Risman Lase yang telah dilantik oleh kepala Desa Hilihoru Soginoto Zebua pada hari selasa tanggal 20 Oktober 2020, membuat masyarakat Dusun dua Desa Hilihoru terintimidasi, diabaikan haknya, dan tidak dipedulikan oleh pemerintah Desa.

Sebelumnya pada tanggal 7 oktober 2020, Panitia seleksi calon perangkat desa mengumumkan Hasil seleksi nilai bobot para calon perangkat Desa, namun masyarakat Dusun dua Desa Hilihoru keberatan dan menolak hasil seleksi dari panitia tersebut, mereka menilai bahwa penilaian bobot para calon perangkat desa tidak sesuai prosedur sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Daerah dan hanya menguntungkan salah satu calon perangkat desa, kemudian masyarakat Dusun Dua mengajukan keberatan melalui surat yang dialamatkan kepada panitia seleksi pada tanggal 9 oktober 2020, dan meminta panitia seleksi untuk memperbaiki nilai bobot para calon perangkat Desa sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

Salah seorang anggota BPD dan dua orang tokoh masyarakat Dusun Dua melakukan koordinasi kepada Camat Bawolato pada tanggal 11 oktober 2020, dan memohon kepada Camat untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi sebelum dilakukan perbaikan hasil nilai bobot para calon perangkat Desa sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan Daerah, namun permohonan dari anggota BPD dan Tokoh masyarakat tidak dihiraukan sama sekali dan tetap dilakukan pelantikan Kepala Dusun.

Merasa diabaikan haknya masyarakat desa, kemudian beberapa orang masyarakat dusun dua Desa Hilihoru kembali mengajukan keberatan melalui surat yang dialamatkan kepada Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat di Desa (PMD) Kab. Nias pada tanggal 27 oktober 2020, dan memohon kepada pemerintah Daerah untuk membatalkan hasil keputusan panitia seleksi perangkat Desa, rekomendasi Camat Bawolato dan keputusan Kepala Desa hilihoru, karena dinilai cacat prosedur dan cacat Hukum.

Disaat wartawan media Fonna.id mencoba melakukan konfirmasi terkait masalah ini kepada Kadis PMD kab. Nias di kantornya mengatakan “saya belum menerima surat masyarakat itu, karena saya baru masuk kantor hari ini, lebih jauh Kadis PMD kab. Nias mengatakan “tapi kami akan mempelajarinya dulu setelah itu kami akan menyurati Camat Bawolato untuk tindakan selanjuntnya.

Salah seorang tokoh masyarakat dusun dua atas nama Talizanolo Telaumbanua disaat wartawan media Fonna.id menghubunginya mengatakan ‘bila masalah ini tidak ditanggapi serius oleh pemerintah, maka itu sama halnya memberikan peluang kepada pemerintah Desa untuk bertindak sewenang-wenang yang patut diduga dikemudian hari bisa menjadi awal dari korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan berharap agar laporan dari masyarakat dapat ditindaklanjutan oleh pemerintah daerah sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Alisama

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed