FONNA.ID, Medan – Pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Desa Sinarikhi Kecamatan Hiliduho Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara diduga cacat administrasi berbuntut panjang.
Salah seorang peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sinarikhi berinisial SDM mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, atas tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sinarikhi yang mengangkat dan melantik AM menjadi Sekretaris Desa pada tanggal 23 September 2020 lalu.
Akibat tindakan tersebut SDM merasa dirugikan sebagai peserta yang dinyatakan lulus pada seleksi yang dilaksanakan oleh Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sinarikhi, hal ini juga dikuatkan oleh surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Camat Hiliduho bernomor:141/790/2020 untuk mengangkat dan melantik SDM sebagai sekretaris Desa Sinarikhi yang sah. Akan tetapi Kepala Desa Sinarikhi sama sekali tidak mengindahkan hal itu.
Sehubungan dengan kejadian itu, SDM menunjuk Kantor Hukum Law Firm S A & Partners di Medan sebagai Kuasa Hukumnya atas permasalahan ini. Hal ini dibenarkan oleh Komisaris Law Firm S A & Partners Adv. Supesoni Mendrofa, SH ketika ditemui oleh media di Kantornya, Senin (21/12/2020).
“Benar, kita tengah menangani perkara ini. Sebagai Kuasa Hukum, atas tindakan Kepala Desa Sinarikhi tersebut sudah sangat jelas telah merugikan klien kami”, katanya.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Sinarikhi tergolong diskriminatif, dan cacat administrasi. Dan bahkan dengan jelas menentang rekomendasi Camat Hiliduho sebagai pimpinan wilayah administratif Desa Sinarikhi”, tambahnya.
“sebagai Kuasa Hukum, kami sangat menyayangkan tindakan Kepala Desa Sinarikhi tersebut. Oleh karena hal itu, kami bertindak atas nama klien kami telah mengajukan Gugatan di PTUN atas tindakan Kepala Desa Sinarikhi yang dinilai cacat administrasi, sebagaimana diatur dalam UU Desa Nomor 6 Tahun jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Desa, jo Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Nias, jo Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Penjaringan atau Seleksi Calon Perangkat Desa di Kabupaten Nias”, Tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, bahwa pengelolaan Dana Desa T.A 2020 Desa Sinarikhi menjadi terhambat akibat dari tindakan itu, karena penandatanganan pencairan dana Desa harus dilaksanakan Oleh Sekretaris Desa yang sah. Hingga berita ini diterbitkan Kepala Desa Sinarikhi saat dikonfirmasi melalui sambungan Whatsapp masih belum menanggapi.
Penulis : Klaudius
Komentar