oleh

BPD Laporkan Kepala Desa Anaoma Di Kejaksaan, Diduga Menyalahgunakan Dana Desa.

FONNA.ID, Gunungsitoli – Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bersama sejumlah warga Desa Anaoma, di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Menyambangi kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menyampaikan laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa Tahun 2019 yang lalu.

“Benar bahwa tadi kami sudah melaporkan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa kami di kantor Kejaksaan”, Ucap Ketua BPD Desa Anaoma Faatulo Hulu ketika menggelar konferensi pers di Gunungsitoli. Selasa (12/1/2021) sore.

Fa’atulo menyatakan bahwa pelaporan dilakukan bersama masyarakat Desa Anaoma yang menolak adanya perilaku dugaan korupsi tersebut.

Adapun beberapa item kegiatan fiktif yang dimaksud antara lain terkait Pelaksanaan Pembangunan Perkerasan Jalan dari RT 09 Menuju Sawah Moambolo.

Sementara pada Jenis Kegiatan ini sesuai yang tertera dalam APBDes melingkup pekerasan jalan yang mana dalam analisa dan penganggaran terdapat pengadaan Batu 15-20, Batu 10-15, Batu 5-7, Batu 3-5 dan sertu Bukho. Sedangkan yang dilaksanakan dilapangan hanya pengadaan Batu 15-20, Batu 5-7 dan sertu Bukho. Artinya bahwa Pengadaan Batu 10-15 dan Batu 3-5 dipastikan Fiktif.

Tidak hanya itu lanjut Faatulo Bahwa anggaran kegiatan Pembabatan tidak pernah dilaksanakan dilapangan pada saat itu. Selanjutnya pada pelaksanaan kegiatan Perkerasan Jalan dari RT 01 menuju Sungai Moambolo, terdapat biaya makan minum Rp.9.900.000 pembiayaan ini diduga di SPJ kan secara Fiktif karena selama pengetahuan kami tidak pernah ada acara makan minum pada saat itu. Upah Pembersihan Semak Rp.25.200.000 juga diduga fiktif karena tidak pernah ada pekerjaan dimaksud dilapangan,”Ujar Faatulo Hulu.

Ditemui ditempat terpisah Itolo Hulu Wakil Ketua BPD Desa Anaoma juga mengatakan bahwa ada kegiatan yang pembayarannya Tumpang-Tindih. Kegiatan Sosialisasi Hukum dan Penyalahgunaan Narkoba dilaksanakan pada waktu yang bersamaan, Tempat yang sama dan Peserta yang sama dengan Kegiatan Sosialisasi HAM dan Perlindungan Anak. Kegiatan ini masing-masing teranggarkan pembiayaannya Rp.22.246.000.- dengan Rincian Biaya Makan Minum dan Transportasi Peserta dll. Biaya Makan dan Transportasi Anggota hanya dibayarkan satu jenis kegiatan saja sedangkan pembiayaan jenis kegiatan lainnya masuk ke kantong penyelenggara. Bahkan diduga pada jenis penganggaran Peningkatan Kapasitas PPK yang diperuntukan pada pengadaan Perlengkapan pelaminan dan asesories senilai Rp.18.000.000 diduga Mark Up. Makanya kami dari BPD dan beberapa Tokoh Masyarakat berinsiatif melaporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi ini ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli,” jelasnya.

FERDINAND NDRAHA Salah seorang Aktivis LSM yang juga mendampingin para Pelapor menjelaskan kepada awak media ini bahwa penyelewengan dana DD/ADD Desa Anaoma sarat pembiayaan Kegiatan Fiktif dan menimbulkan potensi kerugian Negara yang sangat besar. Menurut analisa Tim LSM Perlahan Kep. Nias Kerugian Negara atas Tindakan TPK dan Kades Anaoma FILIZARO HULU diperkirakan menimbulkan kerugian Negara ratusan Juta Rupiah. Bahkan ada informasi kami dapatkan bahwa kemungkinan ada pemalsuan tanda-tangan pada dokumen kegiatan dimaksud. Kasus ini akan kita kawal di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan kita berharap Inspektorat Kab. Nias Utara dapat mengaudit kembali kegiatan DD/ADD Desa Anaoma ini secara cermat guna didapatkan kepastian nominal kerugian Negara secara pasti.

Laporan masyarakat dan BPD Desa Anaoma ini telah diterima di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada hari Selasa 12/01/2021 dan sedang dipelajari oleh Penyidik.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Laporan bs di ferifikasi,asalkan pengumplan data tlh valid dan kongkrit.Krn stiap mslh pasti da solusi.

News Feed