FONNA.ID, Jakarta – Program vaksinasi COVID-19 gratis bagi masyarakat Indonesia telah dimulai pada Rabu, 13 Januari 2021.
Penerima suntikan dosis pertamanya adalah Presiden RI Joko Widodo sendiri. Lalu diikuti sejumlah tokoh perwakilan dari berbagai unsur masyarakat.
Dimulainya pelaksanaan vaksinasi di Istana Merdeka, Jakarta, itu tak terlepas dari fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan izin pengguanaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
MUI menyatakan bahwa vaksin COVID-19 buatan Sinovac suci dan halal. Sementara BPOM menyatakan vaksin tersebut aman disuntikkan kepada manusia. Oleh karena itu, program vaksinasi tersebut diberi tema “Vaksin Aman dan Halal”.
Selanjutnya, pelaksanaan vaksinasi tersebut akan dilakukan di seluruh provinsi, kota, maupun kabupaten di Indonesia.
Untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan vaksinasi itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) segera mengeluarkan Surat Telegram yang berisi instruksi kepada jajaran kewilayahan agar melakukan pengamanan dan pengawalan pendistribusian dan penyimpanan vaksin COVID-19 serta pelakasanaan vaksinasi itu sendiri.
Surat Telegram dengan nomor ST/50/I/Ops.2./2021 tanggal 13 Januari 2021 itu ditandatangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan COVID-19.
Komjen Pol Agus Andrianto menjelaskan, selain meminta melakukan pengamanan dan pengawalan, Surat Telegram tersebut juga menginstruksikan jajaran kewilayahan untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait manfaat dan pentingnya pelaksanaan vaksinasi.
“Berdayakan Bhabinkamtibmas untuk mendukung pelaksanaan vaksinasi dengan melakukan kunjungan dan pendampingan kepada penerima vaksin untuk melakukan registrasi ulang. Libatkan Babinsa, Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW, serta Puskesmas setempat,” kata Komjen Pol Agus Andrianto mengutip perintah kepada para Kapolda yang tertuang dalam Surat Telegram itu.
Lebih jauh dia menjabarkan, pendampingan tersebut perlu dilakukan terutama terhadap masyarakat yang tidak memiliki handphone (HP) atau nomor HP telah berganti sehingga tidak menerima SMS Blast.
“Atau masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun tidak mengetahui cara registrasi ulang dan masyarakat yang telah menerima SMS Blast namun lupa atau ragu untuk melakukan registrasi ulang,” imbuh Komjen Pol Agus Andrianto.
Dengan demikian, Komjen Pol Agus Andrianto berharap masyarakat dapat mengikuti dan menyukseskan jalannya vaksinasi COVID-19 yang aman dan halal tersebut sehingga mata rantai penularan virus dapat segera diputus.
Penulis : Periyaman
Komentar