oleh

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Toba

FONNA.ID, Toba – Tersangka berinisial JG (43) pelaku pencabulan anak dibawah umur bersama barang bukti satu helai baju kaos warna putih dan sehelai celana dalam pendek berwarna pink milik korban berhasil diamankan Anggota Sat Reskrim Polres Toba, Minggu (11/4/2021).

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, tersangka tersebut melakukan aksi bejatnya di dalam sebuah pondok yang ada di ladang.

“Korban pencabulan ini juga masih berusia dibawah umur (Anak-anak) berusia 5 Tahun,” katanya.

Sesuai Laporan Polisi: LP/143/IV/2021/SU/TBS, tanggal 11 April. Tempat kejadiannya di Jalan Dr Busuk Siahaan, Simangkuk, Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Di dalam sebuah pondok yang ada di ladang jagung di Desa Tangga Batu I, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba,” ujar Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, Kamis (22/4/2021).

Lebih lanjut, ia menguraikan kronologis perihal barang bukti yang diperoleh kepolisian dari aksi bejat tersangka terhadap bocah tersebut

Pada hari Minggu (4/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB dan pada hari Rabu (7/4/2021) pukul 17.00 WIB. Barang buktinya satu helai baju kaos warna putih dan sehelai celana dalam pendek berwarna pink,” sambungnya.

Korban dengan inisial MM (5) dan saksi pelapor dengan inisial NP (41). Penyebab pelaku melakukan aksi bejatnya adalah karena ia ingin memuaskan nafsunya,” sambungnya.

Ibu korban tahu bagaimana kondisi korban setelah korban dengan gamblang bercerita. Ibunya melihat ada yang berbeda dengan kondisi putrinya.

Pada Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, pada saat korban buang air kecil, tiba-tiba korban mengatakan bahwa kemaluannya sakit saat buang air kecil,” tuturnya.

Awalnya, korban MM tidak segera memberi tahu, namun setelah ibunya menanya berulang kali dan melihat kondisi tubuh putrinya, ia menemukan sesuatu yang janggal. Hingga, korban mengakui bahwa dirinya sudah digagahi pelaku

Ibu korban menanyakan korban kenapa bisa seperti itu dan korban menjawab; pada saat di ladang, tersangka JG membuka pakaian dan ditidurkan lalu JG menggerayangi payudara korban. Dan akhirnya ibu bertanya apakah ia digagahi, korban menjawab iya,” sambungnya.

Penulis : Periyaman
Sumber : Divisi Humas Polri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed