oleh

Pimpin Apel Perdana, Bupati Nias Utara Tegaskan Penegakan Disipilin Dan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat

-NEWS-855 Dilihat

FONNA.ID, Nias Utara – Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, S.Pd pimpin apel perdana pasca dilantik pada tanggal 26 April 2021 yang lalu oleh Gubernur Sumatera Utara. Apel bersama dilaksanakan di lapangan Kantor Bupati Nias Utara. Senin, 3 Mei 2021.

Sebelum pelaksanaan apel, Bupati Nias Utara yang didampingi oleh Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si, Sekretaris Daerah dan Kepala BKD melakukan pemeriksaan barisan untuk memastikan kehadiran seluruh pegawai pada setiap OPD. Dari hasil pemeriksaan barisan tersebut, masih terdapat OPD yang belum lengkap kehadiran pegawainya.

“Saya harapkan laporan dari Kepala BKD untuk melakukan penjajakan terkait ketidakhadiran ASN pada apel pagi ini, apa masalah mereka dan dilaporkan kepada saya satu persatu,” tegas Bupati.

Bupati juga kembali mengingatkan terkait beberapa keputusan strategis yang telah ditetapkan pada rapat perdana bersama seluruh OPD dan kecamatan pada hari jumat tanggal 30 April yang lalu dimana setiap OPD / ASN untuk dapat menyesuaikan diri dengan keputusan-keputusan yang sudah ditetapkan dalam rapat dimaksud tanpa alasan, diantaranya disiplin kehadiran pegawai di kantor dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya harapkan seluruh OPD dan pada umumnya ASN untuk dapat menyesuaikan diri mengikuti keputusan-keputusan yang sudah kita tetapkan bersama tanpa banyak argumen yang dijadikan alasan-alasan. Kita tidak hidup di zaman alasan-alasan untuk menyelamatkan diri sendiri. Mulai saat ini kita akan melakukan tindakan-tindakan besar yang tidak biasa karena tindakan-tindakan biasa itu tidak mungkin lagi dilakukan sebab kita sedang menghadapi banyak krisis yang harus segera kita selesaikan untuk mengejar ketertinggalan kita selama ini,” ucap Bupati Nias Utara.

Pada kesempatan tersebut, Bupati kembali menegaskan tentang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

“Seluruh OPD yang menyelenggarakan pelayanan untuk meningkatkan pelayanannya. Seluruh OPD yang dimaksud wajib menyusun SOP yang harus ditempel/dipampangkan di kantor masing-masing OPD agar dapat dilihat dan dibaca masyarakat. Harus jelas berapa hari berurusan, mulai darimana dan berakhir dimana serta berapa biayanya, jika ada, sampai selesai urusan,” tegasnya.

Penulis : Periyaman
Sumber : Diskominfo Nias Utara

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed