oleh

Layanan Tilang Cash On Delivery

-NEWS-355 Dilihat

FONNA.ID, Jakarta – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sama dengan Koperasi Teguh Sejahtera Bersama menerbitkan layanan Tilang Cash On Delivery, dimana dengan adanya layanan ini masyarakat dapat terbantu terutama bagi yang sulit menentukan waktu di jam kerja untuk mengambil berkas Tilang. Berikut tata cara menggunakan layanan Tilang Cash On Delivery.

Adapun syarat – syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelanggar melihat atau mengakses website Kejaksaan Negeri Jakarta Barat www.kejari-jakbar.go.id atau Pengadilan Negeri Jakarta Barat www.pn-jakartabarat.go.id/tilang/ pada saat tanggal sidang yang tertera dalam surat tilang untuk mengetahui besaran denda tilang.
2. Pendaftaran Tilang COD dibuka pada jam kerja yaitu Senin – Jum’at pk. 08.00 s/d 15.00 WIB.
3. COD dilaksanakan setiap hari termasuk Sabtu dan Minggu
4. COD di liburkan pada tanggal merah Nasional dan Hari Raya keagamaan
5. Pelanggar menghubungi operator Tilang COD via aplikasi chat whatsapp di nomor 0812-8429-9818 dengan mengirimkan Foto Bukti Surat Tilang dan Alamat Lengkap Pelanggar/Pengirim pada jam kerja Senin-Jumat Pukul 08.00 – 15.00 WIB.
6. Besaran biaya kirim adalah Rp.4.500,-/km (untuk pengiriman minimal jarak 10 KM, jika kurang dari 10 KM, maka akan tetap di hitung 10 KM)
7. COD hanya berlaku untuk Wilayah JABODETABEK
8. Operator COD akan memberitahukan besaran denda tilang dan biaya ongkos kirim kepada pelanggar
9. Jika pelanggar setuju, operator COD akan memproses berkas di bagian tilang untuk melakukan cetak kwitansi
10. Operator COD akan mendistribusikan berkas kepada kurir untuk melakukan pengiriman berdasarkan alamat lengkap pelanggar
11. Setelah berkas di terima oleh pelanggar, maka selanjutnya pelanggar menyerahkan biaya denda tilang dan biaya pengiriman sesuai dengan jarak yang tertera dalam kwitansi.
12. Pastikan nomor telepon yang di gunakan untuk mendaftar melalui Whatsapp dapat menerima panggilan atau SMS
13. Alamat pengiriman harus jelas dan tidak harus sesuai dengan alamat KTP misal : alamat kantor.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed