FONNA.ID, Jawa Timur – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) meresmikan instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Benowo, di Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (06/05/2021).
Dalam sambutannya, Presiden mengapresiasi kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sehingga PSEL ini dapat beroperasi.
“Saya sangat mengapresiasi, sangat menghargai instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik, ini yang bagus, berbasis teknologi ramah lingkungan,” ujarnya.
PSEL di Surabaya ini adalah yang pertama beroperasi dari tujuh kota yang telah ditetapkannya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016.
“Kecepatan bekerja Pemerintah Kota Surabaya patut kita acungi jempol sehingga ini selesai yang pertama. Dari tujuh kota yang saya tunjuk lewat Peraturan Presiden, ini yang pertama jadi. Yang lain masih maju mundur, maju, kurang urusan tipping fee, urusan masalah barang daerah, urusan mengenai, belum selesai,” ujar Presiden.
Lebih lanjut, Kepala Negara mengungkapkan, untuk mendukung program pembangkit listrik berbasis sampah ini dirinya telah mengeluarkan sejumlah payung hukum. Hal tersebut juga untuk memastikan pemerintah daerah (pemda) berani mengeksekusi program tersebut tanpa takut dipanggil pihak-pihak seperti Kejaksaan, Kepolisian, KPK karena belum adanya payung hukum yang jelas.
“Saya siapkan Perpres-nya, saya siapkan PP-nya. Untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008 saya masih jadi wali kota, kemudian menjadi gubernur, kemudian menjadi presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota,” tuturnya.
Payung hukum yang telah dikeluarkan tersebut di antaranya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah di Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Kemudian Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Melalui Perpres ini jumlah kota yang ditunjuk menjadi 12 kota, dengan tambahan 5 kota lainnya yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.
“Saya gonta-ganti urusan Perpres, urusan PP, bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini. Karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya,” ujar Kepala Negara.
Lebih lanjut, Presiden pun menyampaikan akan mendorong kota-kota lainnya untuk mereplika sistem pengolahan berbasis teknologi ramah lingkungan yang telah digunakan di Surabaya ini.
“Sehingga sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota Surabaya, baik wali kota lama maupun wali kota yang baru. Nanti kota-kota lain akan perintah untuk sudahlah enggak usah ruwet-ruwet, pakai ide-ide, lihat saja di Surabaya, tiru/kopi,” pungkasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam laporannya mengatakan bahwa Pemkot Surabaya bekerja sama dengan sejumlah pihak dalam mewujudkan PSEL Benowo ini. Menurutnya, kapasitas PSEL Benowo adalah 11 megawatt listrik.
“Hasil dari kerja sama itu dapat menghasilkan listrik alhamdulillah 11 megawatt, yang 2 megawatt itu dari landfill gas power plant dan yang 9 megawatt berasal dari gasification power plant. Insyaallah Bapak, dapat kami sampaikan, semuanya itu sudah bisa beroperasi pada hari ini,” ujar Eri.
Turut mendampingi Presiden dalam peninjauan dan peresmian PSEL tersebut antara lain Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial yang juga mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Penulis : Periyaman
Sumber : Humas Setkab
Komentar