FONNA.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara berhasil meringkus para debt collector atau penagih utang yang menghadang Babinsa Serda Nurhadi yang sedang mengantar pemilik mobil kerumah sakit pada Kamis, 6 Mei yang lalu dan kemudian viral dimedia sosial beberapa waktu lalu, debt collector ditangkap pada hari minggu 09/05/2021 tanpa melakukan perlawanan.
Para panagih hutang tersebut menghadang sebuah mobil dengan nomor polisi B 2638 BZK yang tengah dikemudikan salah satu anggota Babinsa (Serda. Nurhadi) saat membawa orang sakit.
Diketahui, ada sekitar 11 orang debt collector masing-masing berinisial (HRL), (DS), (AM), (JT), (GYT), (GL), (PA), (HRL), (HHL), (JAK) dan (YAKM).
Selain itu, sejumlah barang bukti seperti empat rekaman video, tujuh pakaian yang digunakan saat menghadang, hingga surat kuasa penarikan mobil dari Clipan Finance pada PT. Anugrah Cipta Kurnia Jaya yang berhasil diamankan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan telah diamankan 11 orang pelaku. Namun, dari pemeriksaan awal, yang terdapat di dalam video hanya DS, HRL, HHL, GL, GYT, JT, dan YAKM,” kata Wakapolres Metro Jakarta Utara (AKBP. Nasriadi).
Para pelaku masih menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Penulis : Periyaman
Komentar