FONNA.ID, Gunungsitoli – Sebanyak Enam puluh tujuh orang warga jemaat Gereja Kristen Baithani (GKB) Fulolo Lalai, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias, Menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (Dumas) di Markas Kepolisian Resort Nias, Sumatera Utara. Rabu (12/5/2021) sore.
Dalam laporan tersebut, Warga mengharapkan kepada Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) untuk melakukan proses hukum terhadap oknum pendeta (YG) atas perintangan dan menghalang-halangi orang beribadah sesuai dengan aturan terkait jaminan kebebasan beribadah.
“Kami mengharapkan kiranya Bapak Kapolres merespon surat kami”, Ucap Salah seorang pelapor (MD) yang meminta namanya dirahasiakan dalam pemberitaan. Rabu (12/5).
Ditempat yang sama, Pelapor lainnya berinisial (BM) menyatakan bahwa pihaknya sangat terganggu atas ulah dari oknum pendeta (YG) yang kerap menghalangi warga beribadah dan beraktifitas di Gereja Kristen Baithani (GKB) Fulolo Lalai.
Menurutnya bahwa sebagian warga jemaat sempat merasa geram dan menyesali aksi tidak terpuji tersebut.
“Tanpa pemberitahuan secara lisan atau tulisan, Oknum pendeta itu mengembok gedung Gereja dan tidak mengizinkan warga masuk ke Gereja. Akibatnya, Warga terpaksa beribadah di luar gedung Gereja tanpa kursi dan sering terkendala oleh cuaca”, Ungkapnya.
Sedangkan oknum pendeta (YG) Ketika dikonfirmasi wartawan via WhatsApp, Rabu (12/5) Membantah tudingan yang di alamatkan padanya.
YG berkilah bahwa terkait penutupan gedung Gereja tersebut sudah melalui mekanisme serta telah diketahui oleh Pemerintah Desa setempat.
Penulis : Yasiduhu
Komentar