oleh

Polsek Jagakarsa Ringkus Penjambret yang Berstatus Pelajar di Jagakarsa

-NEWS-459 Dilihat

FONNA.ID, Jakarta – Polsek Jagakarsa meringkus pelaku penjambretan terhadap seorang ibu dan anaknya di Jalan Balai Rakyat Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam pasca tindak kejahatan yang dilakukannya.

Kapolsek Jagakarsa (Kompol. Endang Sukmawijaya) mengatakan pelaku yang diamankan berinisial (MK). Pelaku yang diketahui masih berstatus pelajar ini diamankan di wilayah Cimanggis, Kota Depok.

“Pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, tapi yang berhasil yang sekarang. Tiga TKP, dua gagal, satu berhasil,” jelasnya.

Ia menjelaskan, aksi penjambretan ini berawal saat pelaku yang mengendarai sepeda motor melihat korban (FN) bersama anaknya sedang berjalan. Pelaku kemudian memutarbalik dan secepat kilat merampas tas wanita tersebut.

Akibat tindakannya, korban mengalami kerugian senilai Rp 5,5 juta dan sebuah handphone.

“Pelaku mengaku hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan membayar utang,” sambungnya.

Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Jagakarsa. Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 5 tahun.

MK sendiri ditangkap di rumah keluarganya di Cimanggis, Kelapa Dua, Depok, pada Sabtu (15/05/2021), pukul 17.00 WIB. Aksi penjambretan itu sempat viral karena terekam CCTV dan beredar di media sosial.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed