FONNA.ID, Medan – Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap dugaan kasus jual beli vaksin Covid 19 secara ilegal di tengah masyarakat. Tiga orang diamankan terkait dugaan jual beli vaksin Covid 19 ilegal ini. Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan perihal ini. Namun dia belum bersedia merinci lebih dalam terkait pengusutan kasus.
Hadi mengatakan ada tiga orang diamankan polisi diduga terkait menjual vaksin Covid-19 secara ilegal. Bahkan satu di antaranya merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di sebuah lembaga pemasyarakatan. “Adanya dugaan penyalahgunaan vaksin yang beredar di masyarakat,” kata Hadi, Jumat (21/5).
Hadi melanjutkan, penyelidikan terkait dugaan penjualan vaksin Covid-19 secara ilegal ini telah dilakukan sejak Rabu (19/5). Polisi pun masih terus melakukan penyelidikan. “Ya lagi dikembangkan. Nanti kami informasikan kembali,” ujarnya. Sejauh ini polisi masih belum memerinci terkait ditangkapnya tiga orang itu yang diduga menjual vaksin Covid-19 secara ilegal.
Penulis : Periyaman
Sumber : Humas Polda Sumut
Komentar