FONNA.ID, Jakarta – Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya (AKBP. Rusdy Pramana) mengungkapkan, pihaknya mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta menerapkan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan metode plat nomor ganjil – genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro secara bertahap.
Menurutnya, dengan pemberlakuan kembali kebijakan ganjil genap tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan ruas jalan yang padat dan seringkali menimbulkan kemacetan.
“Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap,” tuturnya.
“Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai,” tambahnya.
Masih dari keterangan pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi. Volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman – Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.
“Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret – 5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen,”ungkapnya.
“Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi. Sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi pada saat mengemudi,” sambungnya.
Ia menuturkan, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan bila sistem ganjil genap kembali diterapkan.
Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.
Red/FPH/HumasPoldaMetroJaya
Komentar