oleh

Melarikan Diri Usai Melakukan Penikaman, Pelaku Akan di DPO Kan Polres Nias

-NEWS-305 Dilihat

FONNA.ID, Gunungsitoli – Rahmad Nuzlan Hulu, (28), warga Jalan Sudirman, Afilaza, Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, melarikan diri usai melakukan penikaman terhadap Emanuel Harefa, (41), warga Lingkungan V, Sukaramai, Kelurahan ilir, Kecamatan Gunungsitoli

Emanuel Harefa selaku korban telah membuat Laporan Polisi pada Polres Nias dan pihak kepolisian telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan telah menetapkan Rahmad Nuzlan Hulu sebagai tersangka.

Polres Nias telah memanggil tersangka dan tidak pernah memenuhi panggilan kepolisian, dan Polres Nias akan segera memburu tersangka dan segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan diharapkan bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan tersangka agar segera menginformasikan ke pihak Kepolisian Resor Nias.

Hal ini diketahui, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor : B/34.C/VI/RES.1.6/2021/Reskrim, tertanggal 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut menyatakan bahwa Polres Nias telah melakukan serangkaian proses penyidikan atas kasus tersebut.

Selain itu telah dilakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan terhadap tersangka (Rahmad Nuzlan Hulu), bahkan telah dikeluarkan surat perintah membawa, namun tersangka tidak pernah berada dikediamannya.

Lebih jauh, keberadaan tersangka ini dipastikan tidak lagi diketahui keberadaannya sesuai dengan surat lurah pasar gunungsitoli dengan nomor :470/386/Kel_Psr/2021, tanggal 14 Juni 2021.

Maka berdasarkan hal itu, Polres Nias akan menerbitkan DPO dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

Adapun peristiwa penikaman tersebut terjadi pada hari Senin tanggal (08/02/2021) lalu, sekira pukul 16.30 wib, tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Saombo.

Emanuel Harefa (korban) mengalami luka tusuk dipinggang sebelah kanan, setelah ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau oleh Rahmad Nuzlan Hulu (pelaku), yang nyaris saja membuat korban hampir mati.

Akibat luka tusuk tersebut, EH (korban) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah dr. Thomsen Nias selama satu setengah bulan.

Menurut penuturan EH (korban) pada saat menghubungi redaksi fonna.id, pada hari Senin, 05/07/2021, menyampaikan bahwa dia tidak sengaja bertemu dengan pelaku pada saat itu di depan salah satu kantor notaris. Kemudian korban mendekati pelaku, berhubung karena pelaku memiliki utang terhadap dirinya.

“Saat itu saya langsung mendekatinya, dan menanyakan soal utangnya. Dia (pelaku) langsung mengajak saya untuk mengambil uang ke rumahnya,” terang EH.

Lalu, kata EH, dia langsung naik kendaraannya, dan disusul oleh pelaku dari belakang dengan mengendarai kendaraannya sendiri.

“Tiba-tiba saja, dari arah belakang korban, tepat disebalah kanan korban, dia menghunuskan pisau yang ada ditangan sebelah kirinya ke pinggang korban sebelah kanan. Seketika itu korban langsung terjatuh dari sepeda motornya, dan dia (pelaku) langsung melarikan diri pada saat itu,” jelas EH.

Beruntung, sambung EH (korban), dirinya sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat pada saat itu.

“Untung saja saya sempat dibawa kerumah sakit, saya mengalami luka tusuk dan dirawat selama satu setengah bulan,” ujar EH.

Diapun berharap agar pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Akibat tusukan yang dilakukan tersangka, hingga sampai saat ini korban sering mengalami rasa ngilu pada bekas tusukannya, mengganggu aktifitas hingga korban tidak bisa bekerja, korban juga meminta agar pelaku segera ditangkap,” harap EH yang juga merupakan salah satu pengurus DPW LSM Gempita Kepulauan Nias.

Ditempat terpisah, saat hal ini dimintai tanggapan Ketua DPW LSM Gempita Kepuluan Nias, Sabarman Zalukhu, menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang sudah dilaksanakan oleh pihak Polres Nias. Namun disisi lain, dia juga berharap dan mendesak agar pelaku dapat segera ditangkap.

” Kami berharap agar pelaku diburu dan dikejar oleh Polres Nias, karena biar bagaimanapun, dia (pelaku) adalah pelaku kriminal yang semestinya tidak boleh berkeliaran diluar sana,” kata Sabarman Zalukhu.

Red/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed