oleh

Polemik Sr. Clara Duha, Pastor Gereja Katolik : Dia Sudah Dipecat

-NEWS-1074 Dilihat

FONNA.ID, Gunungsitoli – Mendasari keputusan kongregasi OSF Reute dan Keuskupan Wilayah Sibolga, serta dikuatkan melalui gugatan dari Keputusan Mahkamah Agung RI, Bahwa Izanulo Duha alias Clara Duha secara resmi dikeluarkan dari kesusteran dengan tidak berhak lagi menyandang gelar suster (Sr.) Di gereja katolik manapun.

Hal itu disampaikan Pastor Paroki St. Fransiskus Assisi Laverna (Pastor Fidelis Mendrofa, OFMCap) Ketika menggelar konferensi pers di aula serbaguna Laverna. Kamis (11/11/2021) siang

“Sejak tahun 2015 lalu hingga saat ini, Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan tidak berhak lagi bernaung dalam Gereja Katolik karena dia bukan Biarawati dan tak berhak memakai gelar Suster. Dia harus menanggalkan jubahnya sebagai biarawati dan hidup sebagai orang biasa. Kenapa selama ini didiamkan, karena Kongregasi atau Gereja memberi kesempatan kesadaran kepada Izanulo Duha untuk berbenah”, Katanya

Pastor Fidelis Mendrofa juga mendesak agar Izanulo Duha alias Clara Duha sesegera mungkin menyerahkan seluruh karya dan tidak berhak mengelola seluruh aset-aset gereja katolik.

“Adapun asset katolik dimaksud yakni Klinik dan Gedung Serbaguna (Donasi Kompas Group), Gedung Panti Asuhan (Donasi Rotary Club), dan Asset tanah milik ordo kapusin melalui paroki yang telah dia gunakan sebagai landasan pendirian Yayasan pribadi keluarganya dengan nama (Karya Faomasi Zoaya) serta mobil dinas”, Terangnya

Ditempat yang sama, Petugas Pastoral Paroki (Fr. Erick DJ Gultom, OFMCap) Mengungkapkan bahwa hingga saat ini Saudari Izanulo Duha alias Clara Duha memaksakan kehendak menguasai seluruh karya gereja katolik dan Asset-asset ordo kapusin Nias secara tidak patut.

Tidak hanya itu, Saudari Izanulo Duha alias Clara Duha menunjukkan ketidaktaatan kepada Pimpinan Ordo, Tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sumbangan donatur dan Kerap menolak bekerjasama dengan para suster lainnya.

Bahkan Izanulo Duha alias Clara Duha diduga memperalat anak-anak panti asuhan demi kepentingan pribadinya, Salah satunya menjadikan anak-anak panti asuhan sebagai tameng untuk menghambat proses penyitaan asset.

“Pihak Kompas Group dan Rotary Club sudah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa pengelolaan asset donasi berupa gedung dikuasakan kepada Ordo Kapusin Nias dan Kongregasi OSF. Saat ini kami sedang menunggu keputusan hukum negara untuk membantu kami menyita paksa asset tersebut dari Izanulo Duha alias Clara Duha”, Ungkapnya

Sedangkan Pimpinan Komunitas ST. Angela Cabang Gunungsitoli (Suster Sipriana Hulu, OSF) Membenarkan segala pernyataan tersebut dan memberitahu bahwa telah menempuh proses hukum. Pihaknya mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera menuntaskan aduan hukum pihaknya terhadap Izanulo Duha alias Clara Duha yang diduga menyerobot segala asset gereja paroki demi kepentingan pribadinya.

“Semoga Penegak hukum segera membantu kami menuntaskan masalah ini”, Harapnya

Saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/11), Izanulo Duha alias Clara Duha membenarkan dirinya telah dipecat dari kesusteran dan biarawati. Menurut Dia, Puncak kekesalan dirinya disebabkan karena pencopotan dirinya pernah sengaja di umumkan melalui Radio dan mimbar gereja.

Tidak hanya itu, Izanulo Duha alias Clara Duha menegaskan bahwa asset gedung dari donasi (Kompas dan Rotary) merupakan buah dari perjuangan pribadinya dalam melakukan aksi sosial, Sehingga para donatur telah mempercayakan dirinya mengelola asset gedung tersebut.

“Benar saya sudah dicopot. Namun kenapa pencopotan saya mesti diberi pengumuman. Aset gedung itu ada semenjak saya berkiprah disini. Pengelolaan aset juga diberikan secara pribadi ke saya dan itu ada berita acaranya. Selagi berita acara itu belum dicabut, Saya tidak akan menyerahkan kepada mereka dan saya akan menuntut mereka”, Tegasnya.

Red/Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 komentar

  1. Sebenarnya saya kaget mendengar berita ini Krn selama ini TDK pernah saya dengar bhw itu yg terjadi di lingkungan biarawati keuskupan Sibolga skrg.

  2. Apakah diberita acara dijelaskan bahwa mengelola seumur hidup. Atau boleh mengelola walaupun sudah dipecat dari kongregasi.

News Feed