oleh

Ketua DPC PPN Nias Barat Telah Ditetap Tersangka di Polres Nias, Begini Tanggapan Ketum PPN

Jakarta | Mediafonna.id – Ramai-ramai diberitakan di media online terkait penetapan tersangka (AL) di Polres Nias, atas Laporan Polisi Nomor : LP/441/X/2022/NS, tanggal 14 Oktober 2022. (Rabu, 11/12/2022).

Kini Tersangka (AL) terancam dengan hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp. 750 juta sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Menanggapi perihal yang menimpa Ketua DPC PPN Nias Barat tersebut, Evan Zebua yang dihubungi oleh awak mediafonna.id melalui via call whatsapp seluler menyampaikan “Sebelumnya kami dari DPP PPN pernah menawarkan bantuan hukum kepada Ketua DPC PPN Nias Barat, namun karena yang sdra (AL) merasa masih bisa sendiri di tambah konteksnya bukan karena urusan PPN maka kita juga membiarkan yang bersangkutan menyelesaikan sendiri dia punya urusan”. Urai Evan

Lanjut Evan Zebua, “SK yang sdra (AL) juga belum di terbitkan karena sdra (AL) ini masih berstatus Plt Ketua DPC PPN Nias Barat yang menggantikan kepengurusan sebelumnya”. Jelas Evan

Diberitakan sebelumnya Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, MM.,M.Si., yang menjadi korban/pelapor mengapresiasi kinerja Polres Nias atas penetapan tersangka (AL) sebagaimana dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor : K/219.A/XII/RES.2.5/2022/Reskrim, tanggal 26 Desember 2022. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed