oleh

Polres Nias Periksa 2 Tersangka Pengeroyokan tapi Tak Ditahan, Korban : Percuma Lapor Polisi

Mediafonna.id – Sungguh hebat dua tersangka kasus pengeroyokan inisial SZ Alias Iman, 26, dan SZ Alias Ama Dika, 37, Warga Tetehosi II, Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara ini.

Pasalnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua orang ini mendatangi Polres Nias untuk memenui panggilan, Jum’at (6/1).

Dan hebatnya, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, justru kedua orang ini diperkenankan Penyidik untuk pulang ke rumahnya.

Sebagaimana diketahui, kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan terhadap Arisman Zalukhu Alias Ama Nober yang terjadi pada hari Rabu 17 Agustus 2022 lalu, sekitar pukul 12.00 Wib, di Desa Orahili, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, tepatnya di depan rumah Ama Darman Zalukhu.

Terhadap kedua tersangka ini diterapkan pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) junto pasal 55 dari KUHPidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap orang lain atau penganiayaan atau melakukan yang dapat dihukum.

Untuk diketahui, saat kejadian korban atas nama Arisman Zalukhu Alias Ama Nober mengalami luka lebam di wajah bahkan bagian tubuh lainnya akibat pengeroyokan.

Sehingga korban melaporkan hal ini ke Polsek Lotu sesuai dengan laporan nomor : LP/11/VIII/2022/NS-Lotu, tanggal 17 Agustus 2022.

Namun belakangan kasus tersebut diketahui diambil alih atau dilimpahkan ke Sat. Reskrim Polres Nias.

Dari penelusuran mediafonna.id, pemanggilan terhadap kedua tersangka ini diketahui berdasarkan surat panggilan yang dilayangkan Sat. Reskrim Polres Nias, sesuai dengan nomor : S-pgl/02/I/RES.1.6/2023/Reskrim dan S-pgl/01/I/RES.1.6/2023/Reskrim tertanggal 03 Januari 2023.

Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Kasi Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, Sabtu (7/1) sore melalui telphone seluler, membantah adanya informasi penyidik tidak berani melakukan penahanan terhadap kedua orang tersebut setelah diperiksa sebagai tersangka.

Yadsen beralasan, terhadap kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan karena selama proses penyelidikan dan penyidikan bersikap kooperatif.

“Kedua tersangka ini kooperatif, menghadiri panggilan Penyidik,” kilah Yadsen.

Selain itu, Yadsen mengatakan salah satu dari tersangka adalah aparat desa sebagai Kasi pemerintahan di desanya.

“Dan pertimbangan kemanusiaan karena kedua tersangka adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah keluarganya,” ujarnya.

Dijelaskannya, terhadap kedua tersangka kenakan wajib lapor, sementara berkas perkara akan dilengkapi oleh Penyidik untuk kemudian dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kepada kedua tersangka diterapkam Pasal 170 ayat 1 atau Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 dari KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara.” tutupnya.

Sementara itu, korban pengerokan, Arisman Zalukhu Alias Ama Nober saat dihubungi oleh awak mediafonna.id melalui telphone seluler mengungkapkan rasa kecewa atas sikap Penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

“Jika yang jadi pertimbangan adalah sisi kemanusiaan terhadap tersangka, lalu bagaimana juga sisi kemanusiaan ketika saya dikeroyok sampai saya luka-luka?”

“Apakah ini adil sikap Penyidik seperti ini, yang lebih mempertimbangkan perasaan tersangka daripada saya sebagai korban.” ujarnya.

Dia pun mengaku dengan sikap yang diambil oleh penyidik telah melukai perasaannya dalam mendapatkan keadilan.

“Jujur saya nggak percaya, percuma lapor Polisi kalau begini ceritanya.” tuturnya dengan nada kecewa.

Ia berharap agar pihak penyidik mempertimbangkan sisi kemanusiaan terhadap dirinya dalam mencari keadilan. “Jangan hanya pertimbangan sisi kemanusiaan terhadap tersangka yang dipikirkan Penyidik, sementara saya nggak, saya harapkan agar tersangka ditahan.” Tutupnya [Red/RH]

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed