oleh

Terkuak, Diam-diam Ketua DPRD Nias Ternyata Tahu soal Pemindahan RSUD Kelas D Pratama

Mediafonna.id | Nias – Sungguh mengejutkan, meski sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Nias, Alinuru Laoli, sempat mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pemindahan lokasi pembangunan
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kelas D Pratama ini, akhirnya terkuak.

Alinuru Laoli keceplosan mengaku mengetahui soal pemindahan lokasi pembangunan RSUD tersebut melalui surat yang pernah dilayangkan Pemerintah Kabupaten Nias kepadanya selaku Ketua DPRD.

Hal ini diakui Alinuru Laoli saat Forum Musrembang di Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pada hari Senin tanggal 6 Februari 2022.

Di situ, Alinuru Laoli, membenarkan telah menerima surat dari Bupati Nias terkait penjelasan perubahan lokasi lahan RSUD Kelas D Pratama di Desa Hilizoi Kecamatan Gido.

Pengakuan Alinuru Laoli ini berawal saat adanya pertanyaan salah seorang peserta forum Musrenbang dari Desa Lasara Idanoi terkait perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Pratama ke Desa Hilizoi Kecamatan Gido kepada Bupati Nias, Ya’atulo Gulo.

Menjawab pertanyaan itu, Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, mengatakan bahwa pemindahan lokasi pembangunan RSUD Kelas D Pratama dimaksud telah mendasari UU tentang Rumah Sakit, Permenkes Nomor 56 Tahun 2014 tentang klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit, Permenkes Nomor 24 Tahun 2016 terkait Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit.

“Jadi bukan suka-suka Bupati Nias, tetapi itu sudah kita laksanakan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Bupati

Lebih lanjut Bupati menjelaskan jika mendasari Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pembangunan Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi dalam studi kelayakan dan selain itu juga telah dilakukan koordinasi kepada DPRD Kabupaten Nias.

“Jadi sebelumnya terkait perubahan lokasi pembangunan telah kita juga sudah surati Ketua DPRD,” beber Bupati

Menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Bupati Nias, Ya’atulo Gulo, Ketua DPRD Kabupaten Nias , Alinuru Laoli, yang duduk bersebelahan membenarkan hal tersebut.

Alinuru Laoli mengakui bahwa pihaknya telah mengetahui perubahan lokasi pembangunan RSUD Kelas D Pratama tersebut dan telah menerima surat dari Pemkab Nias.

Terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Nias, Ahd Darwis Zendrato membenarkan jika DPRD telah menerima surat Bupati Nias terkait pemindahan lokasi pembangunan RSUD Kelas D Pratama tersebut.

“Iya, benar, surat penjelasan dari Bupati Nias yang berkaitan dengan perubahan lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias tersebut sudah diterima DPRD Kabupaten Nias pada bulan Juli 2022 yang lalu,” ungkap Darwis Zendrato mengutip dari rilis Kominfo Kabupaten Nias yang terima Mediafonna.id Jum’at (10/2/2023).

Sebagai informasi, pada Musrembang ini turut hadir Bupati Nias, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias, Asisten Sekretaris Daerah Kabupaten Nias, Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Nias, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias, Camat Gido, Unsur Muspika Kecamatan Gido, Para Kepala Desa, Badan Perwakilan Desa dan Aparat Desa se-Kecamatan Gido, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Perempuan, Tokoh ok Pemuda yang berkenan hadir pada kesempatan ini, Pimpinan Organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Kepemudaan, Pers dan peserta forum Musrenbang RKPD Tahun 2024. (Red/KZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed