oleh

Ferdy Sambo Divonis Pidana Mati

Jakarta Selatan| Mediafonna.id – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H. divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Alm. Nofriansyah Yosua Hutabarat. Senin, 13/02/2023

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, S.H., S.I.K., M.H.  Mantan Perwira Tinggi Polri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membaca putusan “Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya.” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,

Lanjut Hakim “Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.” Disambut teriakan para hadirin di ruang siding.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed