oleh

Kesbangpol Kabupaten Nias Gelar Sosialisasi Tata Cara Penganggaran dan Pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Parpol

Mediafonna.id |Nias – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Nias melakukan sosialisasi tata cara penganggaran dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Partai Politik di Kabupaten Nias TA. 2023, bertempat di ruang pertemuan Kesbangpol Kabupaten Nias, Selasa (09/05/2023)

Bupati Nias yang diwakili oleh Asisten I, Pardin Harefa mengatakan bahwa pelaksanaan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengertian secara khusus kepada partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Nias hasil pemilu tahun 2019, agar dapat merencanakan/menganggarkan penggunanya serta mempertanggungjawabkan bantuan keuangan partai politik yang akan diberikan pemerintah daerah Kabupaten Nias sesuai dengan anggaran yang tersedia dengan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dikatakan nya lagi, pemberian bantuan keuangan kepada partai politik bertujuan untuk membantu kegiatan dan kelancaran administrasi sekretariat partai politik yang diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara di lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias hasil pemilu tahun 2019, papar Pardin Harefa.

Ia nya juga berharap agar pengurus partai dapat mempergunakan bantuan keuangan ini pada kegiatan partai diantaranya pendidikan politik serta memperkuat kelembagaan partai politik.

Sambungnya lagi, berdasarkan LHP atas pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran dana bantuan keuangan partai politik dari APBD Kabupaten Nias tahun anggaran 2022 tidak ada temuan atas pertanggungjawaban tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan partai politik pada tahun 2022 dalam pertanggungjawaban bantuan keuangan partai politik tahun anggaran 2022 sangat memuaskan dan diucapkan terimakasih, ucap Pardin.

Sementara itu, Kaban Kesbangpol Foarota Laoli, mengharapkan agar setiap Parpol dapat dengan segera menyampaikan proposalnya untuk segera diproses, tandasnya. (Red/KZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed