oleh

Faktur Pajak Palsu Untungkan Perusahaan, Rugikan Negara : Pengusaha Terpal Palsukan Faktur Pajak

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Dalam Opini Publik kali ini penulis mengangkat suatu issu yang cukup menarik dan masih hangat dalam pemberitaan mengenai pemalsuan Faktur Pajak. Penulis merasa masalah faktur pajak fiktif atau tidak sah ini memang krusial. Tidak heran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sampai perlu membuat peraturan serta surat edaran sebagai pedoman untuk mengidentifikasi serta menindak wajib pajak yang melakukan pelanggaran berupa penerbitan faktur pajak tidak sah. Bahkan, di era faktur pajak elektronik atau e-faktur sekali pun, faktur pajak fiktif ini tetap marak. Penyebabnya bukan pada sistem e-faktur, melainkan karena adanya itikad yang tidak baik dari segilintir wajib pajak. (Senin, 12/06/2023)

Menyingkapi hal ini DJP pun tidak berpangku tangan, sebab sedari dulu DJP sudah paham betul mengenai keberadaan faktur pajak tidak sah ini dan sudah menyiapkan panduan untuk menyelidiki dan menindak para wajib pajak nakal tersebut.

Baru-baru ini tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil Pajak Jakut) menciduk direktur perusahaan pabrik terpal CV KMA berinisial MP, 32 tahun, di kawasan BSD Tangerang Selatan, Banten, karena diduga membuat faktur pajak fiktif.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (P2IP) Kanwil Pajak Jakarta Utara Selamat Muda mengatakan CV KMA yang bergerak di bidang usaha produksi terpal terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Penjaringan.

Selamat mengatakan MP diduga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya selama pajak pertambahan nilai (PPN) dari Januari 2017-Desember 2018.

Saat petugas mendatangi alamatnya, Sabtu, 10 Juni 2023, MP berada di dalam rumah. Namun, petugas tidak bisa masuk ke dalam karena terhalang pintu pagar dan pintu rumah yang tidak mau dibuka. Namun, MP berhasil diciduk setelah petugas Kanwil Pajak Jakut berkoordinasi dengan ketua RT dan pihak keamanan setempat. “Keberhasilan ini tak lepas dari dukungan berbagai pihak terutama Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia,” kata Selamat.

MP kemudian diserahkan petugas Kanwil Pajak Jakut ke Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk proses lebih lanjut. “Tempat penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ucap Selamat Muda. Petugas menyerahkan barang bukti berupa uang tunai sebesar 15 ribu dolar Singapura dan Rp150 juta.

Selamat menambahkan bahwa upaya pemidanaan terhadap Direktur CV KMA merupakan upaya terakhir yang diambil oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan.

Dalam kasusnya, Penulis dapat memberikan suatu tuntutan hukum yaitu dengan mengenakan Pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ancaman pidananya, penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda, paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar.

Dari peristiwa diatas penulis menganalisa berdasarkan analisis secara yuridis bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, sanksi pidana perpajakan yang menanti wajib pajak yang membuat dan melaporkan faktur pajak fiktif adalah pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Selain itu, wajib pajak juga dikenakan denda paling sedikit dua kali dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

Dengan demikian, penerbitan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan pada transaksi sebenarnya dapat dikenakan sanksi berupa pidana dan denda sebagaimana diatur dalam Pasal 39A UU KUP. DJP juga dapat melakukan penetapan status suspend sampai dengan pencabutan pengukuhan status PKP kepada PKP yang menerbitkan Faktur Pajak fiktif sebagaimana diatur dalam PMK-16/2018

Unsur wederrechtelijk itu telah dicantum sebagai salah satu unsur delik, akan tetapi tindakan tersebut dapat hilang sifatnya sebagai suatu tindakan tersebut baik berdasarkan sesuatu ketentuan yang terdapat didalam undang-undang maupun berdasarkan sesuatu ketentuan yang terdapat didalam undangundang maupun berdasarkan asas-asas hukum yang bersifat umum dari hukum yang tidak tertulis. Yang menjadi unsurnya yaitu :

  1. Unsur ‘’Barang Siapa’’ b. Unsur ‘’membuat surat palsu atau memalsukan surat’’

Kemudian Solusi yang dapat penulis tawarkan untuk  mencegah faktur fiktif  Wajib pajak (WP) yang terindikasi menerbitkan faktur pajak fiktif akan dijatuhi status non-aktif (suspend) sehingga WP yang bersangkutan tidak dapat menerbitkan faktur pajak secara elektronik sampai ada klarifikasi yang dapat diterima oleh DJP. Adapun, kriteria yang digunakan DJP untuk menetapkan atau mencabut status suspend adalah sebagai berikut:

  1. Identitas wajib pajak (WP), pengurus, dan/atau penanggung jawab wajib pajak sah
  2. Keberadaan serta kesesuaian atau kewajaran profil wajib pajak (WP), pengurus, dan/atau penanggung jawab WP
  3. Keberadaan dan kewajaran lokasi usaha WP dan kesesuaian kegiatan usaha

 

Sumber Referensi

Jurnal

Eriza Safitri. (2020). PROSEDUR PENANGANAN FAKTUR PAJAK PALSU DAN PENGARUHNYA TERHADAP SPT MASA PPN, Jurnal Akuntansi PSAK, Approved 16 Juni 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2018  Pemberian Tunjangan dan Ketentuan lain bagi hakim

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Sumber Lainnya

https://www.online-pajak.com/tentang-ppn-efaktur/faktur-pajak-tidak-sah-pelanggaran-hukum-yang-merugikan-negara, diakses tanggal 12 juni 2023

https://pratamaindomitra.co.id/faktur-pajak-fiktif-apa-konsekuensinya.html#:~:text=Berdasarkan%20Pasal%2039A%20UU%20No,fiktif%20akan%20dikenakan%20sanksi%20pidana. Diakses tanggal 12 juni 2023

https://metro.tempo.co/read/1736028/buat-faktur-pajak-palsu-dan-rugikan-negara-rp24-m-pengusaha-terpal-di-jakut-ditangkap , Diakses tanggal 12 Juni 2023

(Penulis/Berry Ballen Saputera/Editor/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed