oleh

Bareskrim Polri Tetapkan Ketua HIPMI Jakarta Timur Sebagai Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan

Mediafonna.id | Jakarta,- Bareskrim Polri menetapkan Ketua Himpunan Pengusaha Indonesia Muda (HIPMI) Jakarta Timur, Muhammad Arif sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana dikutip wartawan pada hari Rabu, 21 Juni 2023.

Selain menetapkan Ketua HIPMI, Bareskrim Polri juga menetapkan tiga orang tersangka lainnya, yaitu Faizal H, Anisa Yulia dan Hermas Wibowo.

“Benar yang bersangkutan ditangkap dan ditahan tanggal 31 Mei 2023,” ujar Hersadwi .

Hersadwi mengatakan, penyidikan kasus ini dimulai Dittipidter pada 21 September 2022. Dan Surat Perintah Dimulai Penyidikan telah dikirim ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (15/6) lalu, Ujar Hersadwi.

Kasus ini berawal dari adanya laporan ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor: LP/B/0395/VII/2022/BARESKRIM POLRI tanggal 20 Juli 2022. Pelapor atas nama Gilang Gustya Pratama.

Selain itu, penyidik juga telah berkirim surat ke Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini guna melacak aliran dana atas nama para tersangka

Red/Ratna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed