oleh

PATAR SIHALOHO, SH.: Peraturan Plin Plan Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Plin Plan Larangan Perkawinan Beda Agama Dalam SEMA Nomor 2 Tahun 2023
Oleh : PATAR SIHALOHO, SH., Praktisi Hukum Di Jakarta, Alumni Universitas Katholik St. Thomas Medan

Mediafonna | Tangerang – Surat Edaran Mahkamah Agung atau singkat SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 17 Juli 2023 yang lalu mendapat beragam respon negative dari masyarakat, salah satunya datang dari Praktisi hukum Pator Sihaloho, S.H., yang menyatakan dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023, membuat peraturan hukum menjadi plin plan bukan untuk menyelesaikan permasalahan yang sedang dialami oleh masyarakat sehubungan dengan perkawinan beda agama, melainkan menambah rumitnya persoalan hukum yang dialami oleh warga negara yang sama-sama cinta dengan pasangannya sehingga tidak dapat mencatatkan perkawinan mereka, padahal pencatatan perkawinan merupakan hak setiap warga negara.

Adapaun isi dari SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum masin-masing agama dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ;
  2. Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Bunyi point pertama dari SEMA tersebut menyatakan bahwa “Perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut HUKUM MASING-MASING AGAMA dan kepercayaan itu, sesuai Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dari bunyi pasal tersebut tidak ada yang melarang perkawinan beda agama, perkawinan sah apabila dilangsungkan menerut agama dan kepercayaan masing-masing pasangan yang sedang melangsungkan pernikahan.

“Persoalan hukum timbul apabila kedua sejoli ini beda agama ini melangsungkan pernikahan menurut agama salah satu pasangannya, dan pada saat dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sudah pasti ditolah oleh pencatatan nikah dan menyuruh mereka untuk mengajukan penetapan pada pengadilan negeri”. Ungkap alumni Universitas Katholik St. Thomas Medan itu.

Untuk menenuhi persyaratan yang diminta oleh pencatat nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, kemudian pasangan ini mengajukan permohonan kepada pengadilan agar pernikahan mereka dapat dicatatkan sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi Mahkamah Agung melalui SEMA ini pada point kedua melarang Pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Kompetensi pengadilan dalam memutus permohonan yang diajukan oleh pasangan nikah beda agama adalah bukanlah melakukan PENCATATAN tetapi mengadili, memeriksa dan membuat putusan dalam bentuk penetapan maka kompetensinya adalah PENGESAHAN.

“Pencatatan itu adalah ranah kompetensi Kantor Catatan Sipil berdasarkan sebagaimana diatur dala pasal  2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”. Sebut Patar yang juga berprofesi Advokat.

SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini merupakan bentuk intervensi Mahkamah Agung terhadap kemandirian Hakim dalam mengambil keputusan dalam satu perkara yang sedang ditanganinya. Seharusnya Mahkamah Agung membuat terobosan hukum untuk menyelesaikan masalah perkawinan campur yang dialami oleh warga negara Indonesia karena perkawinan dijamin oleh konstitusi dan merupakan hak setiap warga negara, akan tetapi dengan dikeluarkannya SEMA Nomor 2 tahun 2023 ini menambah rumitnya pernikahan beda agama yang merupakan privasi pribadi warga negara, negara seakan-akan menjadi penghalang pencatatan pernikahan beda agama dan menambah banyaknya daftar pernikahan siri atau pernikahan yang dilangsungkan secara agama tanpa dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

SEMA NOMOR 2 TAHUN 2023 ADALAH KEMUNDURAN PERADABAN HUKUM INDONESIA

Perkawinan beda agama di Indonesia bukanlah merupakan sesuatu hal yang baru, dari zaman nenek moyang hal ini sudah terjadi. Perkawinan beda agama dahulu dikenal dengan istilah perkawinan campuran sebagaimana kita kenal dalam Regeling op de Gemengde Huwelijk Stb. 1898 Nomor 158, disingkat GHR. Dalam Pasal 1 GHR ini disebutkan : ”Bahwa perkawinan campuran adalah perkawinan antara orang-orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan”.

Maka dengan keluarnya Putusan MARI Nomor 1400/Pdt/1986 adalah merupakan langkah bijak dari pemerintah cq, yudikatif dalam melihat perkembangan perkawinan di Indonesia. Putusan MARI tersebut menyebutkan bahwa Para pasangan beda agama dapat meminta Penetapan Pengadilan. Yurisprudensi tersebut menyatakan bahwa kantor catatan sipil boleh melangsungkan perkawinan beda agama, sebab tugas kantor catatan sipil adalah mencatat bukan mengesahkan. Persoalannya, tidak semua kantor catatan sipil yang mau menerima perkawinan beda agama. Oleh karena hal ini, banyak pasangan beda agama yang memutuskan untuk melangsungkan perkawinan beda agama di Luar Negeri. Setelah mereka memperoleh Akta Perkawinan dari Negara yang bersangkutan atau dari Perwakilan Negara RI (KBRI) di Negara Lain, kemudian Akta tersebut didaftarkan di kantor catatan sipil guna untuk dicatatakan.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa UU Perkawinan tak memuat ketentuan apapun yang melarang perkawinan beda agama. Hal itu menurut Majelis Hakim MA, sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 soal kedudukan setiap warga Negara yang sama di depan hukum. Selain itu, Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga mengamanatkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadat menurut agama masing-masing. Artinya, dalam pandangan konstitusi memeluk agama itu adalah hak bukan kewajiban karena itu idealnya tidak boleh dilarang.

Sependapat dengan Pakar Hukum Tata Negara, BIvitri Susanti, yang menilai bahwa SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tersebut sarat dengan intervensi politik yang bertentangan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta melanggar Hak Azasi Manusia.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab Ketua Mahkamah Agung RI adalah, apakah dengan keluarnya Putusan Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan perkawinan beda agama akan menggugurkan semua bentuk peraturan yang pernah ada yang mengatur tentang perkawinan beda agama yang dahulu dikenal dengan istilah perkawinan cam puran menjadi tidak berlaku? Sementara peraturan-peraturan dimaksud secara legalitas formal tidak pernah dicabut atau tidak pernah dinyatakan tidak berlqaku lagi.

Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam penegakan hukum semestinya jangan plin-plan, di satu sisi dikatakan boleh tapi di sisi lain dilarang.

Menurut penulis, menyatakan perkawinan beda agama adalah yang mustahil dapat dibendung dengan adanya SEMA Nomor 2 Tahun 2023 ini, SEMA ini menambah daftar perkawinan siri dan atau perkawinan yang dilangsungkan menurut agama salah satu pasangan yang tidak dapat dicatatkan, oleh karena ini penulis menyarankan kepada Ketua Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tentang Larangan bagi Pengadilan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Red/

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed