Jakarta | Mediafonna.id – Wakil Dekan Bidang Akademik yang juga Ahli Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Dr. Beniharmoni Harefa, SH, LL.M. menjadi narasumber dalam Focus Group Diskusi (FGD) yang diselenggarakan oleh Pusat Strategi Kebijakan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Kamis, 05/10/23)
Diketahui FGD ini bertema Analisi Kebijakan Politik Hukum Dalam Penegakan Hukum Oleh Kejaksaan Republik Indonesia. Dibuka dan dihadiri oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan dan Penegakan Hukum Kejagung RI Heru Sriyanto, SH, MH.
Kejaksaan Republik Indonesia sebagai salah satu penegak hukum yang masuk ke dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system), memiliki tugas pokok dan fungsi dalam penegakan hukum (law enforcement) memiliki kedudukan yang sangat penting sehingga strategi kebijakan terhadap Politik Hukum sangat menentukan, ujar Dr. Beniharmoni dalam pemaparannya.
Beberapa kebijakan yang terkait dengan Kejaksaan diantaranya hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, menandakan bahwa kejaksaan terus bertransformasi dan menjadi bagian dari penegakan hukum yang professional serta sejalan dengan hakikat dari paradigma hukum pidana modern yakni lebih kepada korektif, rehabilitatif dan restoratif.
Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung RI memiliki peran strategis untuk mengkaji berbagai kebijakan dan politik hukum yang telah dan akan diambil oleh Kejaksanaan di masa mendatang.
FGD ini dari pantauan awak media dihari oleh 20 orang peserta dari Kejaksaan Agung RI. Narasumber yang dihadirkan selain dari akademisi, menghadirkan dari Kementerian Hukum dan HAM untuk melihat aturan perundang-undangan dan kebijakan dalam rangka politik hukum yang dilaksanakan dan akan diambil oleh Kejaksaan Republik Indonesia. (Red/RH)
Komentar