oleh

MK Menolak Permohonan Capres 03 Ganjar & Mahfud

Jakarta – Mediafonna.id | Majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum terkait Pemilihan Presiden. (Senin, 22/04/2024)

Diketahui issue yang diangkat oleh kubu Ganjar-Mahfud tidak jauh berbeda dengan yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Mereka membahas berbagai hal, mulai dari dugaan pembagian bantuan sosial untuk mendukung calon tertentu hingga penggunaan aparat pemerintahan dan birokrasi negara.

Namun, MK memutuskan bahwa klaim yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Beberapa klaim bahkan tidak diberikan pertimbangan lebih lanjut karena tidak memiliki relevansi yang cukup.

Tiga hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih, Arief Hidayat, dan Wakil Ketua MK Saldi Isra, menyatakan pendapat berbeda terhadap putusan tersebut.

Sebelumnya, MK juga menolak seluruh gugatan PHPU terkait Pilpres 2024 yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar. Gugatan tersebut memiliki nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

“Kami menolak seluruh permohonan dari pihak pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang tersebut. (Red/RH)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed