oleh

Presiden Jokowi Resmi Bubarkan 18 Lembaga

FONNA.ID – Jakarta, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, resmi membubarkan 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang ditunjuk berdasarkan keputusan presiden (keppres). Pembubaran Pengaturan melalui Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Penyakit Virus Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam perpres itu digambarkan bahwa Jokowi membentuk Komite Penanganan Penyakit Virus Corona (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pada tanggal 20 Juli 2020 atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga dibubarkan.

Pasal 19 ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

“Dengan membentuk Komite yang disetujui dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

Ada pun 18 lembaga yang dibubarkan yaitu (1) Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26 / 2010, (2) Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibuat berdasarkan Perpres No.32 / 2011.

Kemudian, (4) Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86 / 2011, (5) Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang didirikan berdasarkan Perpres No.73 / 2012, (6) Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang disusun berdasarkan Perpres No.90 / 2016,

(7) Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang didirikan berdasarkan Perpres No.74 / 2017, (8) Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang merancang berdasarkan Perpres No91 / 2017.

Lalu, (9) Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Entitas Anak untuk PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang disiapkan untuk merasakan Perpres No. 46/2019, (10) Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang membuat Perpres No.39 / 1991.

Kemudian, (11) Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104 / 1999 yang telah menyetujui beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16 / 2022.

Lalu, (12) Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133 / 2000,

(13) Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177 / 1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53 / 2003, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80 / 2000, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54 / 2002. Menyelesaikan perubahan yang disusun dalam Keppres No.24 / 2005.

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang disusun berdasarkan Keppres No.3 / 2006. Telah mengubah beberapa perubahan. Terakhir Diatur dalam Keppres No.28 / 2010

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22 / 2006 serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibuat berdasarkan Keppres No.37 / 2014.

Sebelumnya, Jokowi memang pernah mengatakan tidak segan untuk membubarkan lembaga negara. Dia menyampaikan itu saat marah dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Jokowi marah karena melihat masih ada kementerian dan lembaga yang tidak bekerja maksimal di tengah pandemi virus corona.

“Untuk negara. Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja perombakan,” ujar Jokowi, dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Presiden, Kamis (18/6).

Penulis : Fransisca

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed