oleh

POLRES NIAS CIDUK 2 ORANG PENGEDAR NARKOTIKA WARGA NIAS UTARA

FONNA.ID, Nias Utara – Kepolisian Resort Nias melalui Satuan Res Narkoba memindahkan dua orang warga Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, di dua tempat berbeda.

“Benar-benar anggota kami yang menentang dua orang warga Nias Utara karena melibatkan narkoba jenis sabu”, Ucap Kapolres Nias (AKPB Deni Kurniawan) untuk penasehat dikantornya, Mapolres Nias, Gunungsitoli. Rabu (22/7/2020) pagi.

Deni menuturkan berdasarkan informasi dari masyarakat, Sat Sat ResNarkoba Polres Nias telah melakukan penagkapan terhadap tersangka pada hari Sabtu tanggal 11 Juli 2020 sekira pukul 18.00 wib di Jalan Kartini II, Kel. Pasar Gunungsitoli, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli (Gedung Sekretariat Badan Persiapan Provinsi Kepulauan Nias) yang ditunjuk EH (TSK I) dan menemukan barang yang dicari sebagai narkotika jenis sabu sebanyak 1 paket, 2 bong pengisap, mancis, handphone dan satu unit motor motor yang membahas tentang tindak pidana narkotika. Berdasarkan penerimaan EH (TSK I) narkotika jenis sabu diperoleh sebelumnya dari MZ (TSK II).

Berdasarkan penangkapan pertama itu, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan tersangka kedua berinisial (MZ alias Ama Ivan) pada hari Sabtu sekira pukul 22.00 wib tanggal 11 Juli 2020, di rumah tempat tinggalnya di Desa Ononamolo Alasa, Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumahnya di lemari ditemukan barang bukti menerima narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket siap edar bersama beberapa bong alat pengisap, ponsel, plastik dan mancis yang membantu meningkatkan dengan narkotika. TSK II menerangkan sabu yang diperoleh dari seseorang pada saat sekarang ini masih dalam proses yang diperoleh.

Hingga saat ini, Polisi tengah melakukan penyelidikan atas pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Dari hasil pemeriksaan, Tersangka menerima barang haram dari seorang pria yang berprofesi sebagai supir truk ekspedisi lintas Medan – Nias.

“Tersangka kedua (MZ alias Ama Ivan) ini adalah pengedar narkoba. Dia sudah menggunakan aksinya selama enam bulan” Ungkapnya.

Saat ini para tersangka tengah memegang di rumah tahanan Polres Nias. Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, Para tersangka dijerat. Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan “Ancaman hukuman dua puluh tahun penjara”, Kata Deni.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed