oleh

PPDB Zonasi SMAN 24 Diduga Tak Patuhi Permendikbud

FONNA.ID, Kab. Tangerang – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di SMAN 24 Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten Program pemenang yang tidak disponsori pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) tentang penggunaan sistem zonasi.

Pasalnya, banyak warga sekitar sekolah yang masuk aturan zonasi namun tidak diizinkan oleh pihak Panitia SMAN 24.

Hasil diumumkan dari Diknas Provinsi pada Jumat 10 Juli 2020 yang diumumkan tidak lulus, pihak Panitia yang ditunjuk untuk ikut daftar ulang.

Menurut Keterangan orang tua murid, sebut Kucrut mengatakan, papan penerimaan murid tidak dipajang di papan pengumuman.

“Setelah saya mencari informasi, ternyata ada tambahan kuota tapi lewat forum RW Kutabaru diajukan ke Gubernur baru bisa lulus, yang saya tahu ada 70 siswa tambahan yang dikumpulkan oleh forum RW tersebut, tetapi yang diterima hanya 37,” terang Kucrut.

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Jurnalis Pasar Kemis (Forjumis), H. Simanjuntak, saat dihubungi awakok media, Selasa (22/07/2014) akan menindaklanjuti atas dugaan perihal kebijakan perlindungan atas PPDB online 2020 di SMAN 24 Pasar Kemis ke Inspektorat Pusat. Karena Forjumis disetujui ada gratifikasi oleh Tim Panitia Penerimaan Didik Baru.

Lebih lanjut, H. Simanjuntak menjelaskan, gratifikasi menjawab diberikan pihak yang mengatasnamakan forum RW ke Panitia PPDB yang menitipkan siswa untuk memuluskan dukungan menerima beberapa siswa yang sebetulnya tidak diterima di SMAN 24 Pasar Kemis melalui penelusuran resmi.

“Dugaan tindakan Panitia SMAN 24 Kutabaru menerima siswa ilegal ini merupakan bentuk yang disetujui wewenang. Jika hal itu terbukti berarti tim panitia terlibat langsung, ”tandas Simanjuntak.

Ketika membahas Kasubag Umum Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Titin mengatakan PPDB di SMAN 24 telah sesuai prosedur, proses PPDB online-nya 100% berjalan dengan baik. Tapi yang menjadi masalah adalah proses pasca-PPDB.

“Hal yang harus dijawab pihak sekolah adalah para siswa yang tidak diterima melalui PPDB tetapi diterima dari pintu mana?”, Tutur Titin.

Di tempat terpisah, Staf KCD Kabupaten Tangerang. Dinas Pendidikan Provinsi Banten, Kondi mengatakan, pihaknya sebagai bawahan yang dikirim oleh atasan sesuai dengan yang ada, sesuai PPDB 2020 ini, mengambil jalur yang ada. Diminta tanggapan yang masuk kepihaknya akan segera ditindak lanjuti lagi.

“Semua bentuk laporan ini tetap kami tindaklanjuti agar pihak terkait, agar proses cepat ini bisa terealisasi, tapi ini perlu tak semudah seperti pindah tangan, mohon bisa bersabar dan menunggu,” tutup Kondi.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed