oleh

Edizaro Lase Somasi Bupati Kabupaten Nias Utara, Kepala Dinas BPBD Kabupaten Nias Utara dan CV Rinjani Sentosa

FONNA.ID, Tangerang – Edizaro Lase melayangkan Somasi ke 1 (Terguran Hukum Pertama) Kepada Bapak Marselinus Ingati Nazara, Amd selaku Bupati Kab. Nias Utara, Bapak Herman Zaebua, S.Pd. selaku Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Bapak Sudarmono Baeha selaku Direktur CV Rinjani Sentosa terkait dengan dugaan penyerebotan atau pemakaian lahan milik Yosefo Lase untuk Pembangunan Proyek Rekonstursi Tembok Penahan Drainase, pekerjaan tanah dan geosisntetik, perkerasan beton semen dan struktur di daerah Ononazara RT.003 RW.003, Dusun III (tiga), Desa Ononazara, Kec, Tugala Oyo, Kab,. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara.

Surat Somasi yang dikirim kemeja Redaksi Fonna.id dan telah viral dibeberapa WA group disebutkan bahwa pengerjaan proyek tersebut yang dimulai sekitar 2 bulan yang lalu dengan anggaran hibah dari Pemerintahan Pusat sebesar Rp.2.493.109.200 (dua miliar empat ratus Sembilan puluh tiga juta seratus Sembilan ribu dua ratus rupiah) yang dikerjaan oleh CV Rinjani Sentosa diatas Tanah Warisan Adat milik Yosedo Lase tanpa seizin atau persetujuan dari pemilik lahan.

Kegiatan proyek tersebut merupakan proyek pemerintah daerah kabupaten nias utara yang dilaksanakan oleh Dinas Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan menjadi kontraktornya adalah CV Rinjani Sentosa.

Edizaro Lase selaku penerima kuasa insidentil dari saudaranya Yosefo Lase pernah menyuratin Bupati Nias Utara pada tanggal 7 Agustus 2020 yang memohon solusi penyelesaian dugaan penyerobotan lahan dan perusakan dengan menebang pohon dan  tanaman lainnya di atas lahan milik Yosefo Lase yang dilakukan oleh karyawan CV Rinjani Sentosa.

Sampai berita ini diterbitkan Redaksi Fonna.id belum mengetahui apakah Bupati Kabupaten Nias Utara telah menanggapi surat dari Edizaro Lase tersebut.

Penulis : Fransiscus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed