oleh

Kapolres Nias Himbau Warga Patuhi Protokoler Kesehatan Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19

FONNA.ID, Gunungsitoli – Kepolisan Resort Nias bersama Kodim TNI AD 0213 Nias, Sumatera Utara, Menggelar Sosialisasi dan sekaligus Razia pemakaian masker kepada sejumlah pengendara kendaraan serta pejalan kaki.

Kegiatan ini berdasarkan pertemuan kami bersama Forkopimda serta akibat meningkatnya jumlah terpapar Corona di wilayah Sumatera hingga menjalar ke wilayah hukum Mapolres Nias, Ucap Kapolres Nias (AKBP Wawan Iriawan) kepada wartawan di depan Pos Lalu lintas Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, selasa (25/8/2020) petang.

Kapolres Wawan memberitahu bahwa kegiatan ini sebagai lanjutan pemantapan dari kegiatan sebelumnya dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Untuk kegiatan perdana ini dibagikan masker kepada masyarakat dan menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memakai masker tanpa kecuali termasuk aparatur negara wajib menggunakan masker dalam setiap aktifitasnya.

Terkait adanya sanksi bagi pelanggar yang tidak memakai masker, Kapolres Wawan memberitahu bahwa hal tersebut telah dibahas bersama Pemkot Gunungsitoli melalui Peraturan Walikota yang akan segera terbit.

“intinya kita fokus pada pencegahan dan dalam Peraturan Daerah itu akan ada penindakan bagi siapapun yang tidak mematuhi protokol kesehatan”, Katanya.

Pantauan dilapangan masih terdapat pengendara dan pejalan kaki yang tidak mematuhi atau mengabaikan protokol kesehatan. Beberapa warga yang tidak memakai masker diberhentikan petugas dan diwajibkan memakai masker.

Tampak hadir juga Satpol PP Kota Gunungsitoli dan Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli, dan beberapa mobil patroli digerakkan untuk menghimbau masyarakat secara menyeluruh.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, Pemerintah Kota Gunungsitoli akan mengeluarkan Peraturan Walikota yang mewajibkan warga dan Aparatur negara memakai masker ketika beraktivitas diwilayah Kota Gunungsitoli.

Bagi pelanggar yang sengaja tidak memakai masker, maka akan dikenakan denda berupa uang ataupun tindakan disiplin ditempat. Bahkan pemilik usaha toko atau pemilik jasa hotel yang ketahuan mengabaikan pemakaian masker akan dicabut surat perizinan usaha miliknya.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed