FONNA.ID, Nias Selatan – Salah seorang masyarakat Nias Selatan atas nama Suaizisiwa Duha melaporkan salah seorang Bakal Calon Bupati Nias Selatan atas nama Idealisman Dachi atas dugaan memberikan keterangan yang tidak benar pada saat mengurus surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan Negara di Pengadilan Negeri Gunungsitoli tanggal 3 September 2020 ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya (Sentra Gakkumdu) di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan, Jl. Saonigeho Lorong II No. Km 2, Ps. Telukdalam, Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, pada hari Sabtu, 19 September 2020 sekitar Pukul 20.00 WIB.
Laporan masyarakat tersebut diterima oleh Sentra Gakkumdu (Unsur Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian) di Kantor Bawaslu dengan tanda terima dalam Format A3.
Pada hari Minggu Tanggal 20 September 2020, Bawaslu Nias Selatan mengundang Pelapor melalui pesan Whatsapp atas nama LS, staf Bawaslu Nias Selatan. Undangan tersebut dihadiri oleh pelapor beserta saksi-saksi pelapor pada Pukul 16.00 WIB.
Sesampai di ruang rapat, Ketua Bawaslu Nias Selatan, Alismawati Hulu meminta bantu kepada pelapor untuk memberikan bukti tambahan kalau ada.
“Pak, Suaizisiwa Duha, kami undang ke sini untuk meminta tolong agar memberikan bukti tambahan pada laporan bapak bila ada.” Pinta Ketua Bawaslu Nias Selatan.
Menanggapi hal itu, Pelapor mempertanyakan keberadaan dua lembaga lainnya yang tergabung dalam Setra Gakkumdu yang pada saat itu tidak hadir. Namun, Ketua Bawaslu Nias Selatan menyampaikan bahwa mereka (Bawaslu) telah menyediakan sekretariat Sentra Gakkumdu, namun tidak pernah dibuka.
“Kami sudah menyediakan Sekretariat Sentra Gakkumdu, namun tidak pernah dibuka karena dua lembaga lain (Polri dan Kejaksaan) tidak pernah hadir,” Ketua Bawaslu Nias Selatan menjelaskan.
Akhirnya Pelapor meminta kepada Ketua Bawaslu sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan dua lembaga lainnya (Polri dan Kejaksaan) dan berjanji bila hal itu telah dihadirkan, maka seluruh berkas yang kurang akan diserahkan, karena laporan Pelapor adalah terkait Pidana Pemilu.
“Laporan saya ini adalah Laporan Pidana Pemilu, oleh karenanya saya meminta kepada Koordinator Sentra Gakkumdu untuk menghadirkan dua lembaga lainnya (Polri dan Kejaksaan). Bila unsur Sentra Gakkumdu sudah lengkap, maka segala bukti-bukti lainnya saya akan serahkan,” jawab Pelapor.
Setelah itu, Komisioner Bawaslu, Philipus Famazokhi Sarumaha mengatakan,”Ini merupakan SOP kami.”
Lalu, Pelapor meminta fotokopian dari SOP yang dimaksud. Menanggapi hal tersebut, Philipus Famazokhi Sarumaha mengatakan, “Jangan menginterfensi kami, ini pekerjaan kami.” Sembari meminta Ketua Bawaslu Alismawati Hulu untuk menutup pertemuan tersebut.
Selanjutnya pada hari Senin, 21 September 2020, Pelapor atas nama Suaizisiwa Duha kaget karena menerima surat dari Bawaslu Nomor 395/Bawaslu-Prov.SU-14/PW.03.01/IX/2020, perihal pemberitahuan. Yang isi suratnya Laporan Suaizisiwa Duha tidak bisa diterima oleh Bawaslu Nias Selatan berdasarkan hasil kajian pada tanggal 20 September 2020, karena tidak memenuhi syarat Materil.
Pada hari yang sama Pelapor mempertanyakan kepada Polisi dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu perihal tidak diterimanya Laporannya. Apa syarat materil yang tidak terpenuhi? Peristiwa Laporan sudah jelas, dugaan Tindak pidana Pemilu berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 184 jo UU Nomor 10 Tahun 2016. Saya tegaskan penolakan laporan tersebut tidak berkepastian Hukum.
Kedua lembaga (Kejaksaan dan Polri) tersebut menyampaikan bahwa tidak tahu menahu perihal penolakkan atau tidak diterimanya Laporan Dugaan Tindak Pidana Pemilu tersebut, karena Bawaslu Nias Selatan belum memberitahukan kepada Sentra Gakkumdu perihal kajian dan dasar Hukum penolakkan Laporan tersebut.
Artinya laporan tersebut dihentikan sepihak oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nias Selatan tanpa adanya kajian bersama di Sentra Gakkumdu, dan hal ini melanggar Tata cara/ prosedural penanganan Tindak pidana Pemilu.
Sesuai dengan Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2020, Nomor 1 Tahun 2020, dan Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Pasal 16 ayat (1-8) :
(1) Pengawas Pemilihan menerima Laporan/Temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(2) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu harus mendampingi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam penerimaan Laporan/Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pendampingan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan format kelengkapan laporan/temuan dugaan Tindak Pidana Pemilihan.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan identifikasi, verifikasi, dan konsultasi terhadap laporan/temuan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan.
(5) Dalam hal laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan membuat dan mengisi format laporan/temuan serta memberikan nomor serta terhadap pelapor diberikan Surat Tanda Penerimaan Laporan.
(6) Setelah laporan/temuan diterima, Pengawas Pemilihan didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi yang hadir.
(7) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan melakukan Penyelidikan setelah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mengeluarkan surat perintah tugas untuk melaksanakan Penyelidikan.
(8) Penyidik Tindak Pidana Pemilihan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 17 ayat (1 – 4) :
(1) Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dan Jaksa pada Sentra Gakkumdu paling lama 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam terhitung sejak tanggal laporan/temuan diterima oleh Pengawas Pemilihan melakukan pembahasan pertama.
(2) Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menemukan peristiwa pidana Pemilihan, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti serta selanjutnya menentukan pasal yang akan disangkakan terhadap peristiwa yang dilaporkan/ditemukan untuk ditindaklanjuti dalam proses kajian pelanggaran Pemilihan oleh Pengawas Pemilihan dan Penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan.
(3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Koordinator Sentra Gakkumdu di setiap tingkatan Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
(4) Hasil Pembahasan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani oleh Pengawas Pemilihan, Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, dan Jaksa.
Saat wartawan meminta tanggapan Ketua Bawaslu Nias Selatan perihal penolakkan Laporan tersebut, Ketua Bawaslu Nias Selatan tidak menjawab telephone, pesan Whatsapp, dan pesan singkat melalui SMS hingga berita ini ditayangkan.
Menindaklanjuti laporannya yang ditolak sepihak oleh Bawaslu Nias Selatan, Pelapor akan menempuh jalur Hukum lainnya demi berjalannya sistem Demokrasi yang baik di Nias Selatan.
Redaksi
Komentar