oleh

Upah Pekerja atau Buruh Dalam Undang-Undang Cipta Kerja Ditetapkan Berdasarkan Satuan Waktu dan/atau Satuan Hasil

-NEWS, OPINI-2268 Dilihat

FONNA.ID, Tangerang – Upah adalah hak pekerja atau karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menurut pasal 1 angka 30 undang-undang nomor 13 tahun 2003 upah adalah hak pekerja/karyawan yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari perusahaan atau pemberi kerja kepada pekerja atau karyawan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.Penerima upah adalah buruh, pembayaran upah ada dua kemungkinan yaitu pengusaha dan pemberi kerja.

Upah Pekerja/buruh dalam Undang Undang Cipta Kerja ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.

Yang dimaksud dengan upah dihitung berdasarkan satuan waktu adalah upah seorang pekerja/buruh dihitung berdasarkan lamanya pekerja/buruh itu bekerja, apakah perjam, perhari, perminggu atau perbulan;

Yang dimaksud dengan dengan upah dihitung berdasarkan satuan hasil adalah upah seorang pekerja/buruh dihitung berdasarkan jumlah barang yanmg dihasilkan oleh seorang perkerja, apakah perpotong atau persatuan panjang atau persatuan berat.

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan nasional sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman yang dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum dengan rumus: UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

Dalam RUU Omnibus Law unsur inflasi dihilangkan dalam perhitungan upah minimum, jadi upah minimum sebagai jaring pengaman adalah upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi, dan data yang digunakan untuk menghitung upah minimum adalah data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistic.

Dalam hal gubernur tidak menetapkan upah minimum dan/atau upah minimum industri padat karya atau menetapkan upah minimum dan/atau upah minimum industri padat karya tidak sesuai dengan ketentuan, maka upah minimum yang berlaku yaitu upah minimum tahun sebelumnya.

Untuk menentukan upah melebihi dari upah minimum harus ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh baik di perusahaan besar maupun pada usaha mikro dan kecil.

Pengusaha tidak dibayar upak pekerja/buruh apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan, kecuali pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena berhalangan atau melakukan kegiatan lain diluar pekerjaannya dan telah mendapatkan persetujuan pengusaha atau pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya karena kesalahan pengusaha sendiri atau halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha atau pekerja/buruh tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena menjalankan hak waktu istirahat atau cutinya.

Dalam hal perusahaan dinyatakan pailit atau dilikuidasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, upah dan hak lainnya yang belum diterima oleh pekerja/buruh merupakan utang yang didahulukan pembayarannya sebelum pembayaran kepada para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan.

Firman Harefa, S.H., Advokat Peradi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed