oleh

Direktur AMP CV. Utama, Beberkan Sekda Kota Gunungsitoli Ditelpon Dari Poldasu terkait Tidak Ada Izin Usaha

FONNA.ID, Gunungsitoli – Permasalah atas kegiatan AMP CV. Utama yang berlokasi Km. 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kota Gunungsitoli, dinyatakan tidak memilki izin atau rekomendasi oleh Kepala Dinas Lingkungam Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, beberapa waktu lalu, membuat polemik ditengah-tengah masyarakat Kota Gunungsitoli, yakni mempertanyakan keberadaan AMP tersebut.

Menyikapi hal ini, Direktur CV. Utama, Sumarwan tidak membantah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo. Diapun mengakui jika AMP CV. Utama tidak memiliki izin, namun sebelumnya pernah dikeluarkan, dan telah dicabut kembali oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Gunungsitoli.

Menurut Sumarwan, hal ini terjadi akibat tidak sesuai dengan pemanfaatan ruang, dan juga bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), izin tersebut dicabut kembali. Dia menuturkan, pihaknya sempat melakukan rapat bersama dengan dinas terkait dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Gunungsitoli, Agustinus Zega, terkait izin AMP tersebut.

“ Saat itu, saya mau mengurus izin prinsip, namun di Kota Gunungsitoli masih ada sistemnya yang belum lengkap, sehingga saya diarahkan Dinas untuk mengurus di Medan, dan itu sudah keluar,” kata Sumarwan, kepada wartawan, di Kantornya yang berlokasi di Desa Fodo Kecamatan Gunungsitoli, Kamis (28/01/2021) sore.

Lanjut dia, begitu keluar izin tersebut dari Medan, rupanya di dalam surat itu mewajibkan harus didalam zona kawasan industri. ” Makanya Sekda kemarin itu agak berat, karena ada kata seperti itu,” jelas Sumarwan.

“ Izin itu memang sempat dikeluarkan, tapi dicabut kembali. Pada saat itu,  sekda bilang sempat ditelpon dari orang Polda, koq bisa dikeluarkan izin yang begitu itu, gitulah bahasanya,” ungkap Sumarwan tanpa menyebutkan dari Polda mana yang telah menghubungi Sekda Kota Gunungsitoli.

Oleh karena situasi itu, sambung Sumarwan, pihak Pemkot Gunungsitoli sempat menawarkan soluso atau alternatif lain, yakni merubah lokasi AMP di daerah lain.

“ Mereka usulkan untuk pindah ke Gunungsitoli Utara, dan Pak Sekda sempat bilang jika pindah maka sekarang juga saya tanda tangani izinnya,” sebutnya.

Menanggapi itu, kata Sumarwan, untuk menerima saran dari Pemkot Gunungsitoli pada saat itu, yakni dengan memindahkan lokasi AMP di Gunungsitoli Utara tidaklah mudah untuk dilaksanakan, hal ini dikarenakan mereka telah mendirikan pabrik AMP di lokasi yang saat ini.

“ Kan tidak segampang itu pindah, udah berdiri pabrik, tidak segampang itu, walaupun sebetulnya di daerah itu (Gunungsitoli Utara) sebenarnya juga sudah ada lahan kita,” jelasnya.

Saat  media mempertanyakan mengenai produksi asphalt Hotmix di AMP tersebut, selama berkegiatan beroperasi, terkait ada atau tidaknya disetorkan pajak ke daerah, Sumarwan beralasan tidak mengetahui secara pasti, karena hal tersebut secara teknis orang produksi yang lebih mengetahuinya.

“ Nanti saya tanya ke orang produksi, sama Sofyan, dia Managernya, karena dia yang lebih tau,” kilah Sumarwan.

Tidak hanya sampai disitu, media mencoba menghubungi orang yang bernama Sofyan, guna mempertanyakan mengenai hasil produksi AMP CV. Utama selama berkegiatan apakah pajaknya telah disetor ke negara atau daerah.

“ Saya tidak tau itu bang, yang lebih tau itu dia (Sumarwan), saya tidak ngerti itu,” jawab sofyan singkat.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli, Yarniwati Gulo, mengungkapkan jika AMP CV. Utama berlokasi Km. 9, Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, tidak mengantongi sejumlah izin atau rekomendasi yang dipersyaratkan atau ditentukan, hal ini karena bertentangan dengan pemanfaatan ruang dan Perda Nomor 12 Tahun 2012 tentang RTRW.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed