oleh

LBH GEMPITA Melaksanakan Diklat Paralegal Gelombang Pertama Di Gedung Juang 45 Menteng Jakarta Pusat

FONNA.ID, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Peduli Tanah Air ( LBH Gempita) melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paralegal Lembaga Bantuan Hukum Generasi Muda Peduli Tanah Air yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian Paralegal dalam memberikan bantuan hukum kepada Penerima Bantuan Hukum, dengan motto: Fiat justitia ruat caelum artinya Keadilan harus ditegakkan walaupun langit runtuh.  Gedung Joang Cikini 6 / 3 /  2021.

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal pada gelombang pertama ini diikuti sebanyak 31 (tiga puluh satu) orang yang berasal dari wilayah DKI Jakarta, Wilayah Banten dan Jawa Barat., dengan berbagai latar belakang pendidikan ada dari tamatan SMA, ada dari mahasiswa dan ada dari lulusan sarjana.

Acara Diklat Paralegal ini dimulai dari pukul 09.00 wib dan selesai pada pukul 16.00 wib, dan diisi dengan 2 sesi makalah yang sesi pertama dibawakan oleh Firman Harefa, S.H., selaku Direktur LBH GEMPITA dan sesi kedua dibawakan oleh DRS. Aris Sucipto, selaku Pembina LBH GEMPITA dan sekaligus Sekretaris Jenderal LSM GEMPITA.

 

Dalam pendidikan dan pelatihan Paralegal ini, peserta dibekali dengan materi Peran Organisasi Bantuan Hukum dan Paralegal dalam pendampingan hukum dalam perkara pidana mulai dari pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan sampai dimuka persidangan, begitu juga dalam perkara perdata dan perkara tata usaha negara, dibekali dengan hukum acara perdata mulai dari memberikan somasi atau teguran hukum, pembuatan gugatan, menjawaban gugatan, eksepsi serta gugatan rekonvensi, replik, duplik, bukti surat, saksi-saksi dan kesimpulan.

Firman Harefa selaku Direktur  LBH Gempita menjelaskan peran Paralegal dalam memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang mempunyai masalah hukum terutama masyarakat yang tidak mampu, Paralegal dapat memberikan Bantuan Hukum baik secara litigasi maupun secara  non-litigasi. Secara Litigasi Paralegal melakukan Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan, dan penuntutan, Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan, Pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara.

Secara Non-litigasi Paralegal dapat Melakukun penyuluhan hukum, Memberikan konsultasi hukum, Melakukan investigasi perkara, baik secara elektronik maupun non elektronik, Melakukan penelitian hukum, Melakukan mediasi, Melakukan negosiasi, Melakukan pemberdayaan masyarakat, Melakukan pendampingan di luar pengadilan, dan Mengumpulkan dokumen hukum.

DRS. Aris Sucipto selaku Pembina LBH GEMPITA dan sekaligus SEKJEND LSM GEMPITA dalam pemaparannya menyampaikan Paralegal angkatan pertama ini dalam memberikan pendampingan hukum harus menjaga nama baik LBH GEMPITA dan memberikan pendampingan kepada masyarakat, selalu berkoordin asi dengan Pengacara LBH GEMPITA serta menjamin hak-hak dari pencara keadilan.

Penulis : Periyaman

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed