oleh

Ketua DPD LIN Provinsi Lampung Dukung Pemerintah Menagih Sisa Piutang Dana BLBI

FONNA.ID, Bandar Lampung – Tangal 17-04-2021 Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara(DPD LIN) Provinsi Lampung yang di ketuai oleh Dermawan Agung,SH menyatakan, Beliau memberikan dukungan penuh kepada Bapak Presiden RI Jokowi dalam penanganan dan pemulihan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI yang di kucurkan negara pada pada bulan Desember 1998 kepada 48 Obligator bank yang menerima dana segar saat terjadinya krisis moneter kala itu.

Dukungan Dermawan Agung kepada Presiden Jokowi tentunya Dengan telah di terbitkannya KEPPRES No: 6 tahun 2021 tentang SATGAS penanganan hak tagih negara dana BLBI, oleh Bapak Presiden Jokowi.

Di dalam SATGAS BLBI berisikan para menteri terkait, Kapolri, Jamdatun Dan Kejagung serta unsur lainnya yang berkompeten.

Ketua DPD LIN provinsi Lampung Dermawan Agung,SH juga menegaskan agar Pemerintah dalam hal ini di wakili oleh Satgas BLBI yang telah di bentuk tidak sungkan dan tidak segan menyeret obilgator ke ranah pidana apabila aset yang di jaminkan berupa; aset properti, uang, saham, nostro atau rekening valuta asing di luar negri bermasalah sehingga terjadi gugatan oleh pihak 3 di pengadilan yang kemudian di menangkan pihak ke 3, ataupun pidana kepada Obligator yang sengaja menyerahkan aset bermasalah atau memberikan daftar palsu asetnya kepada SATGAS BLBI, dan/atau dalam penyerahannya jaminan aset belum resmi menanda tanggani dengan secara sukarela aset yang di jaminkan di alihkan ke negara.

Dan menurut Dermawan agung, tentunya pemerintah dalam menyelesaikan BLBI GATE ini mengutamakan penyelesaian secara perdata terlebih dahulu. Jika dalam penyelesaian secara perdata, ternyata proses peralihan dari perdata di temukan ada penipuan maka pemerintah dalam penyesaian kasus secara perdata dapat menerapkan gijzeling, yakni:

“penyanderaan badan terhadap Obligator yang melanggar”.

Adapun nilai sisa piutang dari skandal BLBI adalah sebesar Rp.110.454.809.646.467 atau sebesar Rp.110,45T yang bisa di tagih oleh pemerintah melalui SATGAS BLBI yang telah terbentuk kepada 48 Obligator BLBI.

Dan jumlah sisa piutang dari dana BLBI tersebut jika tertagih semua dalam bentuk tunai di waktu cepat ini, maka dalam penanganan pandemi Covid-19 yang telah masuk masa adaptasi baru pada saat ini tidak perlu ada repocusing ABPN, APBD di daerah dan Dana Desa juga tidak teralokasikan untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam jumlah yang besar.

Agung juga menghimbau agar KPK RI dan masyarakat melakukan pengawasan dalam penanganan BLBI GATE yang sedang berlangsung  saat ini, serta pemerintah juga mengumumkan secara transparansi tentang Obligator BLBI yang telah clear and clean perkara kasusnya.

Sebagai catatan bersama perkara kasus BLBI awalnya sebagai perkara perdata. Ternyata dalam perjalanannya ada dugaan korupsi dari pengguna dana BLBI. Dari hasil audit BPK RI terhadap penggunaan dana BLBI oleh ke 48 Bank. Yakni BPK RI menyimpulkan telah terjadi indikasi penyimpangan sebesar Rp.138,7T.

Sehingga kasus BLBI di seret ke pengadilan korupsi, s/d Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional(BPPN) Syafrudin Tumenggung(ST) di vonis 15 tahun penjara dengan denda Rp.1M di  tingkat banding.

Dalam sidang banding karna ada putusan tersebut, Sjamsul Nursalim dan istrinya itjih Nursalim di jadikan tersangka.

Namun di tingkat Kasasi ST di bebaskan. Karna MA RI menyatakan kasus BLBI bukan tindakan pidana. Sehingga ST di bebaskan dari segala tuntuntan.

Kemudian KPK RI ajukan Peninjauan Kembali(PK) ke MA RI. Namun PK yang di ajukan oleh KPK RI di nyatakan tidak dapat di terima oleh MA RI, Karna di nilai tidak memenuhi syarat KHUAP dalam pengajuan PK. Karna sebab itulah KPK RI terbitkan SP3 kepada Obilgator BLBI yang telah jadi tersangka dalam sidang banding. Dan angin segarnya SP3 yang di terbitkan oleh KPK RI menjadi dasar penagihan utang BLBI kepada para Obligator BLBI.

Dengan demikian Pemerintah harus kuat dan berani dalam penanganan dan penagihan sisa piutang dana BLBI kepada 48 Bank yang jadi Obligator BLBI dengan berdasarkan data, fakta dan bukti valid yang ada.

editor :  Peri

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed