oleh

Pencairan Dana BPUM Tak Perlu Rekomondasi Dari Dinas Terkait

FONNA.ID, Nias Selatan – Dalam minggu ini, Masyarakat Penerima Manfaat BPUM di Nias Selatan (Nisel) mulai ramaikan Bank BRI yang ada di Teluk Dalam untuk melakukan pencairan.

Maneger BRI KCP Teluk Dalam melalui SPV BRI KCP Teluk Dalam, Andy Putra P. Zebua saat dikonfirmasi oleh awak Media diruang kerjanya, Jum’at (16/4/2021) membenarkan bahwa Pencairan Dana BPUM sudah mulai dicairkan kepada penerima manfaat, ucapnya.

Andy menyampaikan bahwa Dana BPUM itu bantuan untuk usaha produktif yang diluncurkan oleh Pemerintah, ucapnya.

Sistim Pencairannya adalah ketika sudah terdaftar sebagai penerima dan telah memiliki nomor rekening, maka penerima manfaat bisa mengajukan pencairannya di Bank BRI, tukasnya.

Andy mengungkapkan bahwa syarat yang dibutuhkan pihak Bank untuk melakukan pencairan adalah penerima manfaat (Red, Penerima BPUM) mengisi formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM Pelaku Usaha Mikro, Fotocopy e-KTP dan Fotocopy Kartu Keluarga (KK), ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa formulir SPTJM dan Surat Kuasa yang harus diserahkan Penerima BPUM ke Bank adalah formulir yang dikeluarkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik, ucapnya.

Ia menegaskan bahwa setelah Penerima BPUM mengisi formulir itu lalu diserahkan ke Bank, maka pihak Bank BRI mencairkan tanpa ada lagi rekomendasi usulan pencarian dari Dinas terkait, tegasnya.

” Mengisi Formulir SPTJM dan Surat Kuasa itu, sudah aturan dari Pusat”, tukasnya.

Kata dia, pada hari pertama sesuai aturan yang ditetapkan dari Pusat, Bank BRI KCP Teluk Dalam telah menempelkan syarat pencairan itu dan salah satunya meminta rekomondasi usulan pencairan dari Dinas terkait, namun setelah kami konfirmasi kembali ke pusat terkait rekomondasi itu, maka kami hapus.

Kata dia, penerima manfaat harus membaca dan memahami dulu isi SPTJM dan Surat Kuasa itu, karena itu bukan main – main dan itu bisa jadi temuan nanti.

Program BPUM ini telah berjalan sejak 2020 yang lalu dan dilanjutkan tahun 2021 ini, pungkasnya.

Ia berharap agar informasi ini bisa disampaikan kepada masyarakat, bahwa pencairan Dana BPUM di BRI bisa dicairkan tanpa ada rekomendasi usulan pencairan dari Dinas terkait, harapnya.

Penulis : Riswan Gowasa

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed