oleh

Pegawai PTT Kab. Nias Barat di Tetapkan Tersangka, Wakil Bupati Nias Barat Apresiasi Polres Nias

Mediafonna.id | Gunungsitoli – Wakil Bupati Nias Barat Era Era Hia memberikan apresiasi kepada Polres Nias yang telah menetapkan AL  sebagai Tersangka. Menurut Era Era Hia, tanggal 13 Oktober 2022 pemilik akun facebook Agusrama Laia membuat status di facebook, menuduh Wabup Nias Barat merentalkan salah satu mobil dinas operasionalnya untuk dijadikan sebagai penambah penghasilan. (Selasa, 27/12/2022)

Lanjut Era-era, “Padahal sebelum Agusrama Laia memuat status facebook  tersebut,  telah mengkonfirmasi kepada saya berkaitan dengan hal tersebut, dan saya telah membantah kalau itu bukan dirental, tetapi dipinjam oleh saudara yang membutuhkan” Jelas Wabu Nias Barat

Dari data yang dihimpun awak media diketahui tersangka AL aktif sebagai PTT Kab. Nias Barat, Aktif sebagai Jurnalis di salah satu media online dan saat ini sebagai ketua DPC PPN Nias Barat.

Sampai berita ini diturunkan tersangka AL yang dikonfirmasi oleh awak media melalui whatsapp seluler terkait penetapan dirinya sebagai tersangka menyampaikan, “Ntar lg sy telpon yah bro, Lg di kegiatan Temu Pers Nias Barat”. Balasnya

Atas Laporan Polisi Nomor : LP/441/X/2022/NS, tanggal 14 Oktober 2022 tersangka AL terancam dengan hukuman 4 Tahun penjara dan denda Rp. 750 juta sebagaimana dalam Pasal 27 ayat 3 Jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed