oleh

Sabu 15.63 Gram Setara Nilai 50 Juta Berhasil Diamankan BNNK Gunungsitoli

Mediafonna.id|Gunungsitoli– Badan Narkotika Nasional Kota Gunungsitoli (BNN Kota Gunungsitoli) berhasil mengungkap Kasus peredaran narkoba dengn mengamankan seorang pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba pada tanggal (31/3) di Pelabuhan Angin Gunungsitolii

Pengungkapan penangkapan pelaku peredaran dan penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu berawal informasi dari masyarakat mengatakan adanya pelaku peredaran Narkotika, setelah mendapatkan informasi tersebut BNNK Gunungsitoli Melakukan penyelidikan dan penangkapan, hal ini disampaikan Kepala BNNK Gunungsitoli Kompol Arifeli Zega kepada Wartawan pada saat temu pers di Kantor BNN Kota Gunungsitoli, Jalan Yosudarso Senin, (03/4/2023)

Pelaku yang di amankan Inisial AS alias Tengil (40) warga Deli Serdang di ciduk dipelabuhan angin Gunungsitoli

‘Tertangkap berkat informasi dari warga, BNNK melakukan pemeriksaan kepada pelaku dan berhasil menemukan barang bukti plastik transparan yang diduga jenis shabu dengan berat 15.63 gram.’ Ungkap Arifeli Zega

Barang Bukti yang disita ,petugas berhasil menyita barang bukti sabu seberat 15,63 gram serta barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone untuk keperluan penyidikan.

Dari keterangan Kepala BNN, tersangka mengakui barang bawaannya tersebut dijemput dari medan atas suruhan dari seseorang bernama Pakcik yang berprofesi sebagai supir di pulau Nias, Tersangka ini tidak memiliki identitas seperti KTP atau ijazah, alamatnya sebelum kedua orang tuanya meninggal berada di Pasar 3 Datuk Kabu Kabupaten Deliserdang.

“Barang bukti yaitu Narkoba jenis sabu seberat 15,63 gram atau setara nilai kurang lebih 50 juta rupiah, terhadap tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan Ancaman paling berat seumur hidup dan paling singkat enam tahun,” ucap Arifeli. (Red/KZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed