oleh

Diduga Terlibat Transaksi Narkoba, Oknum ASN Di Nias Barat Ditangkap Bersama Barang Bukti

Mediafonna.id|Nias – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Nias berhasil mengamankan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat terkait kasus dugaan penggunaan dan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (30/5) dinihari

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Nias melalui Kasi Humas Polres Nias, Aipda Restu El Gulo dalam keterangan pres rilisnya.

 

Oknum ASN berinisial EPD alias Ama Roland, 36, diamankan di rumahmya di Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Selain EPD, polisi juga mengamankan dua orang lainnya berinisial FH dan AD.

“Ada tiga orang pelaku, yaitu Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD. Ketiganya diringkus di rumah Eka Prasetiawan di Desa Bawosaloo, Kecamatan Sirombu, Nias Barat saat hendak bertransaksi Narkoba pada hari senin 29 mei 2023 kemarin,” terang Aipda Restu.

Satres Narkoba Polres Nias langsung meringkus para pelaku, dari badan ketiganya tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

“Dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti. Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti adalah miliknya. Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya 8 Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 Buah plastik Klep yang berisi plastik klep, 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek, 3 buah timbangan digital, 10 buah plastik klep transparan, 4 buah sedotan plastik berujung runcing, 3 buah korek api (mancis), 2 buah kaca pirek, 1 buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam, 1 buah tas kecil berwarna ungu, 3 buah alat isap sabu (bong), 1 buah tas sandang merk Eiger, 1 buah Handphone Android merk Samsung berwarna hitam, Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu), 1 pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat tanpa surat, 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

“Terhadap terduga pelaku bernama Eka Prasetiawan Daeli Als Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dalam Tindak pidana Narkotika dan dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Nias, sementara FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli,” ucap Restu. (Red/KZ)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed