oleh

Menelaah Aspek Hukum Dalam Jasa Titip Barang Untuk Melindungi Konsumen Dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Dalam era modern saat ini yang semakin maju penulis ingin memberikan pandangan dan pemahaman yang mendalam tentang jasa titip barang ini, sehingga para pembaca dapat melihatnya dari sudut pandang lebih luas dan komprehensif. Kebutuhan masyarakat akan akses dan kemudahan dalam mendapatkan barang atau produk dari berbagai negara atau daerah menjadi semakin tinggi. Namun, tidak semua orang memiliki kesempatan atau waktu untuk melakukan perjalanan atau melakukan pembelian secara langsung. Inilah yang kemudian melahirkan fenomena jasa titip barang, di mana seseorang atau perusahaan menyediakan layanan untuk mengambil dan mengirimkan barang atau produk atas nama pihak lain. (Senin, 11/06/2023)

Secara mendalam penulis melihat fenomena jasa titip ini mempunyai beberapa hal yang membuat konsumen tergiur mencari barang, salah satunya untuk menghindari hal administrasi yang berkaitan dengan bea dan cukai secara langsung. Kemudian, konsumen tergiur dengan selisih harga yang lebih murah lantaran barang jastip itu biasanya tidak melalui kargo atau dititipkan lewat perjalanan luar negeri.

Dalam pandangan hukum, fenomena jasa titip barang atau yang lebih dikenal dengan istilah (Jastip) pada kalangan masyarakat melibatkan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan. Pertama, perjanjian atau kontrak antara pihak yang memberikan jasa titip barang (pihak titip) dan pihak yang menggunakan jasa (pihak pemilik barang). Kontrak ini mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk mengenai pengambilan, pengiriman, dan pemeliharaan barang yang dititipkan. Kedua, dalam beberapa kasus, jasa titip barang juga melibatkan transfer kepemilikan sementara atas barang tersebut. Artinya, pihak yang memberikan jasa titip barang bertindak sebagai pemegang barang untuk sementara waktu sebelum menyerahkannya kepada pihak pemilik barang. Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap hak kepemilikan dan tanggung jawab pihak yang memberikan jasa titip barang sangat penting untuk dipertimbangkan.

Ketika dianalisis berdasarkan fakta hukum yang berlaku Perlu dipahami bahwa perlindungan bagi pelaku usaha maupun pelanggan dalam kegiatan jasa titip baik secara langsung maupun tidak langsung (online) berpedoman pada KUHPerdata dan Undang-Undang ITE yang dimana terdapat dalam ketentuan pasal 1338 KUHPerdata, pasal 1 butir 17 dan pasal 18 ayat 1 yang dimana dalam ketentuan tersebut yakni suatu sahnya suatu perjanjian.

Selain analisis secara yuridis diatas kita juga perlu memahami peraturan hukum yang berlaku sebelum  melakukan dan atau menjalankan bisnis ini agar terciptanya kenyamanan antara kedua bela pihak,antara lain :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
    Dasar hukum ini mengatur hak dan kewajiban konsumen, termasuk dalam hal pengiriman barang. Jasa kurir atau tukang jasa titip barang wajib memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan dan memberikan perlindungan kepada konsumen terkait dengan keamanan dan integritas barang yang dikirim.
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
    Undang-undang ini mengatur segala aspek yang berkaitan dengan lalu lintas dan angkutan jalan, termasuk pengiriman barang. Jasa kurir atau tukang jasa titip barang harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang terkait dengan pengiriman barang, termasuk kewajiban mengikuti aturan lalu lintas dan memastikan keselamatan pengiriman barang.
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Jasa Kurir
    Peraturan ini mengatur tentang penyelenggaraan jasa kurir atau tukang jasa titip barang di Indonesia. Peraturan ini memuat ketentuan mengenai syarat pendirian usaha jasa kurir, kewajiban penyelenggara, tanggung jawab hukum, dan persyaratan operasional lainnya yang harus dipenuhi oleh jasa kurir.
  4. Perjanjian antara Pengirim dan Tukang Jasa Titip Barang
    Dasar hukum yang utama dalam fenomena tukang jasa titip barang adalah perjanjian yang dibuat antara pengirim barang dan tukang jasa titip barang. Perjanjian ini dapat berupa kontrak tertulis atau kesepakatan lisan yang menetapkan hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk harga, waktu pengiriman.

Sehingga hubungan hukum antara pembeli (konsumen), pelaku usaha jasa titip online,  dan  toko/supplier  adalah  hubungan  hukum  pemberian  kuasa, yaitu dari pihak konsumen kepada pelaku usaha jasa titip online yang dilakukan dalam bentuk perjanjian sebagaimana tercantum di buku III KUHPerdata didefinisikan apa yang dimaksud dengan perjanjian pemberian kuasa. Dan perjanjian dengan pihak ketiga, adalah perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha jasa titip online untuk dan atas nama pihak konsumen berdasarkan pemberian kuasa.

Dengan demikian dapat di simpulkan bahwa fenomena jasa titip barang merupakan fenomena yang muncul sebagai respons terhadap kebutuhan masyarakat akan akses dan kemudahan dalam mendapatkan barang atau produk dari berbagai negara atau daerah. Dalam pandangan hukum, fenomena ini melibatkan aspek-aspek seperti perjanjian atau kontrak antara pihak yang memberikan jasa titip barang dan pihak yang menggunakan jasa, transfer kepemilikan sementara atas barang, aspek kebendaan dan perizinan dalam pengiriman barang antar negara, serta perlindungan terhadap hak kepemilikan dan hak kekayaan intelektual.

Kemudian penulis melihat pentingnya regulasi dan perlindungan hukum yang memadai dalam fenomena jasa titip barang menjadi hal yang penting. Regulasi tersebut harus mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat, tata cara pengaduan atau penyelesaian sengketa, serta memberikan sanksi hukum dalam kasus-kasus pelanggaran. Dengan adanya regulasi yang jelas, dapat mengurangi risiko dan masalah hukum yang mungkin timbul, seperti kerusakan atau kehilangan barang, penyalahgunaan kepercayaan, atau pelanggaran hak kekayaan intelektual.

KUHPerdata yang dijadikan dasar hukum atas terjadinya perjanjian yang dilakukan oleh penyedia jasa dan pelanggan, dan UU ITE yang menjadi dasar praktik jasa titip ini sendiri atau dimana perjanjian tersebut mulai dibuat dan disepakati. Penyelesaian sengketa akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pembeli dapat dilakukan melalui jalur litigasi yakni melalui jalur pengadilan.

Dalam rangka menjaga kepercayaan dan keamanan dalam jasa titip barang, baik pihak yang memberikan jasa titip barang maupun pihak yang menggunakan jasa perlu mematuhi peraturan yang berlaku, memastikan pengiriman barang dilakukan secara sah, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pihak terkait. Dengan demikian, fenomena jasa titip barang dapat berjalan secara aman, efisien, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Refrensi :

Peraturan Perundang-undangan

KUH Perdata

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82 Tahun 2012 tentang Jasa Kurir

Artikel

Artikel “Legal Aspects of Courier and Postal Services” oleh Hani Sawalha, International Journal of Business and Social Science, Vol. 3, No. 11, di akses 30 Mei 2023.

Sumber Lainnya :

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia: http://www.konsumen.lkpp.go.id/

Asosiasi Jasa Pengiriman Express Indonesia (ASPINDO): http://www.aspindo.org/

http://www.dgip.go.id/wp-content/uploads/2016/01/undang-undang_no_8_tahun_1999.pdf

http://www.humas.depkeu.go.id/uploads/files/ruu_lalu_lintas_dan_angkutan_jalan.pdf,

http://jdih.kemendag.go.id/uploads/default/produk_hukum/PM_82_2012.pdf,

https://ppjp.ulm.ac.id/journal/index.php/blj/article/view/14077

https://ojs.unud.ac.id/index.php/Kerthanegara/article/view/69941

(Penulis/Gamas Twinnanda/Editor/Red)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

News Feed