oleh

Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pengguna Jalan Yang Tidak Memberikan Hak Prioritas Terhadap Kendaraan Darurat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Pelanggaran lalu lintas merupakan suatu keadaan dimana terjadi ketidaksesuaian antara aturan dan pelaksanaan. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang yang telah di tetapkan oleh Negara yang berlaku secara sah yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Senin, 12/06/2023)

Penegakan serta penindakan tindak pidana di Indonesia hampir mencakup keseluruhan bidang kehidupan manusia dan masyarakat, salah satunya dalam bidang pelaku pelanggaran. Wajib hukumnya mengetahui kemudian mentaati aturan-aturan serta rambu-rambu lalu lintas saat berkendara agar teciptanya keselamatan pengendara dalam berkendara. Setiap tahun terjadi peningkatan angka kecelakaan dijalan raya karena adanya kelalaian bahkan kealpaan pengemudi yang menyebabkan korban materil bahkan korban jiwa. Menurut data statistic Pusat Informasi Kriminal Nasional (PUSIKNAS) kecelakaan lalu lintas yang terjadi sepanjang tahun 2022 mulai 1 Januari sampai 31 Desember yakni sebanyak 25.138 laka. Dengan jenis kecelakaan tertinggi tabrakan depan-depan, jumlahnya mencapai 3.503 laka.

Peristiwa yang terjadi dan sempat viral di media social pada tahun 2022, dimana aksi mobil Mercedes-Benz menghalangi mobil Ambulans  yang membawa pasien emergency di jalan Tol Jakarta-Merak.

Dalam video singkat yang di unggah akun instagram @andreli_48, aksi halang-halangan terjadi ketika Ambulans yang sedang membawa pasien ibu hamil meminta agar diberikan jalan oleh pengemudi Mercy yang berada didepannya.

Kasat Lantas Polres Tangerang, Kompol Fikri Ardiansyah membenarkan adanya kejadian tersebut. Fikri mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada sabtu (12/3/2022), di Tol Bitung Tangerang.

“Karena wilayah Bitung itu masuknya Tangerang Kabupaten jadi kita arahkan laporannya ke Polresta Tangerang, masalah buat laporan resmi atau tidak, kita tidak tahu juga,” tuturnya.

Fikri menuturkan, berdasarkan keterangan yang ada, aksi halang-halangan terjadi ketika pengemudi Mercy enggan memberikan jalan meski Ambulans yang dibelakangnya telang menyalakan sirine dan berulang kali membunyikan klakson.

Pengemudi Ambulans yang tidak kunjung mendapat jalan kemudian beralih kelajur kiri untuk menyalip pengemudi Mercy. Namun pada saat yang bersamaan Mercy tersebut berpindah lajur kekiri yang menimbulkan senggolan antara Ambulans dan Mercy tersebut yang mengakibatkan Ambulans lecet dan Mercy rusak dibagian kaca spion bagian kiri.

Pengemudi Mercy tersebut, kata dia, mengikuti Ambulans hingga sampai ke RSUD Kabupaten Tangerang.

“Sesampainya di RSUD Kabupaten Tangerang, Dwiyanto (pengemudi Mercy) tersebut memaki Hildan (pengemudi Ambulans) memaksa meminta KTP nya saat Hildan memindahkan pasien dari Ambulans kedalam IGD yang berujung Dwiyanto diusir oleh Dokter IGD dan pihak Keamanan RSUD karena membuat gaduh dan mengganggu kenyamanan pasien,” ujar Bidan yang mendampingi Hildan saat rujuk pasien.

Kemudian Hildan menuturkan bahwasannya pengemudi Mercy tersebut mengaku sebagai saudara dari salah satu anggota Dewan.

Kepolisian Resor Kota Tangerang (Polresta) pun kemudian memfasilitasi pertemuan atau mediasi diantara keduanya pada Rabu (23/3/2022).

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan bahwa kasus tersebut berakhir damai berdasarkan pertemuan yang difasilitasi Polisi.

“Alhamdulillah kedua belah pihak menyepakati agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargakan dan cukup sampai disini,” ujar Zain, Rabu.

Menurutnya, Dwiyanto dan Hildan telah saling memaafkan. Dengan demikian, perkara tersebut telah selesai.

Dalam kesempatan itu, Zain mengklaim bahwa Dwiyanto tidak berniat menghalang-halangi laju Ambulans.

“Saat kita klarifikasi ke pihak pengemudi Mercy (Dwiyanto), yang bersangkutan tidak ada sedikitpun niat untuk menghalang-halangi jalannya mobil Ambulans,” ujarnya.

Dwiyanto baru berpindah lajur saat ada ruang kosong disisi kiri mobilnya, tetapi malah justru menyerempet Ambulans yang dikendarai oleh Hildan. Setelah kecelakaan terjadi, Dwiyanto ingin berbicara oleh Hildan. Oleh karena itu, dia mengikuti sampai kerumah sakit, beber Zain. Dwiyanto menceritakan, saat Hildan membunyikan klakson panjang tanda meminta jalan, ada Toyota Avanza di depannya sehingga Dwiyanto tidak bisa berpindah lajur.

“Karena saya tahu bahwa untuk meminta (jalan ke) Avanza tidak digubris kemudian saya langsung ke kiri. Dan saya kaget ketika beberapa saat saya kekiri, mobil Ambulans ternyata kekiri (dan) menabrak spion sebelah kiri saya,” paparnya.

Dwiyanto mengaku mengikuti Hildan hingga ke rumah sakit untuk memastikan apakah ada pasien atau tidak di dalam Ambulans tersebut.

Dwiyanto mengaku sempat meminta KTP milik Hildan untuk menyelesaikan permasalahan spion mobilnya yang rusak.

“Namun, karena saya berfikir itu spion saja, ya sudah saya tidak lanjutkan apa pun. Saya tidak melapor Polisi dan seterusnya. Ya sudah saya perbaiki sendiri,” papar Dwiyanto.

Dalam kesempatan tersebut, Dwiyanto menyampaikan permintaan maafnya kepada publik.

“Saya juga meminta maaf kepada publik (karena) akhirnya ini menjadi viral,” ungkapnya.

Dwiyanto mengatakan, insiden dengan sopir Ambulans itu terjadi karena adanya kesalahpahaman.

Adanya kesengajaan menghalangi Ambulans yang membawa Pasien. Dilihat dari pengakuan pengemudi Mercy (Dwiyanto) kepada media yang kemudian berkali-kali saya putar video yang sempat viral itu, bahwasannya memang tidak singkron pengakuan dengan bukti video tersebut. Seharusnya kalau memang tidak berniat menghalangi, radius jarak 500 meter suara sirine dan lampu isyarat Ambulans sudah nampak. Seharusnya Dwiyanto mengurangi kecepatan kendaraannya kemudian menepi kelajur kiri, namun divideo mengapa laju kendaraan Mercy malah lebih cepat dari laju Ambulans yang dikemudikan oleh hildan, seolah mengajak balap dan enggan memberi jalan. Tidak heran juga banyak pengendara mobil yang mendengarkan lagu dengan volume yang lumayan keras bahkan sangat keras, yang menimbulkan suara dari bagian luar kendaraan sangat kecil (sedikit) yang terdengar dari dalam mobil.

Dari sudut pandang Ambulans, mungkin tidak bisa disalahkan sepenuhnya juga. Sebab, tugas nya menyelamatkan (atau) menolong nyawa yang sedang berada di dalam Ambulans. Tidak bisa dipungkiri rasanya berkendara sambil diselimuti rasa ketakutan perihal tertolong atau tidak nya nyawa pasien terletak pada dirinya.

Kejadian menghalang-halangi Ambulans yang sedang bertugas di jalan raya kerap kali terjadi. Padahal sebenarnya hal tersebut sebaiknya tidak dilakukan karena merupakan salah satu bentuk pelanggaran dalam berkendara. Jika tetap melakukannya, maka seorang pengendara bisa dikenakan denda atau sanksi.

Dari kasus diatas menurut analisa saya ada 3 kasus tindak pidana yang terjadi, pertama pidana menghalangi Ambulans, dapat di kenakan Pasal 311 bila dengan keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dengan sanki pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.00 (tiga juta rupiah).

Kedua pemaksaan dengan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP.

Yang terakhir membuat gaduh keributan dikenakan Pasal 265 UU 1/2023.

Dengan adanya kasus ini bisa membuat semua masyarakat mengerti akan pentingnya perjalanan kendaraan darurat, karena tugas yang mereka jalankan semata-mata hanya untuk menyelamatkan nyawa seseorang.

Kesimpulan dari kasus tersebut ialah banyaknya masyarakat yang tidak tahu dan mengerti tentang hak prioritas kendaraan kegawatdaruratan.

Hal ini disebabkan kurangnya sosialisasi kepada masyarakat dari pihak terkait.

Kasus tersebut diangkat atau di “viral” kan oleh media social, alangkah baiknya media sosial menjadi tempat sosialisasi yang tepat untuk memberikan informasi kepada masyarakat pada umumnya dan pada pengguna jalan pada khususnya.

Akan tetapi, terlepas dari adanya aturan yang mengikat tersebut memberikan jalan bagi Ambulans bisa timbul dari kesadaran dan hati nurani msaing-masing. Terutama jika hal tersebut sudah menyangkut nyawa manusia.

Percayalah, masih banyak orang-orang baik didunia ini. Jika tidak menemukan nya, maka jadilah salah satunya.

Referensi

Buku-Buku

Dinas Kesehatan Dki Jakarta, 2019, Defensive Driving Ambulans Gawat Darurat, Jakarta hlm. 2-20

Firmita Dwiseli dan Nufal Hilmy Imran, 2018, Modul Safety Riding, Jakarta hlm. 1-16

Jurnal

Anggara, Satria WijayaPhutut Febri. (2022). Analisi Perilaku Berkendara Aman (Safety Riding) Di Jalan Raya.

Peraturan Perundang-undangan

Pasal 134 dan Pasal 135 UU No.22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 287 ayat (4) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Pasal 59 ayat (5) UU No.22 Tahun 2009

Pasal 106 ayat (4) huruf f

Sumber Lainnya

https://www.seva.id/blog/halangi-ambulans-saat-darurat-siap-siap-menerima-sanksi-122022-tr/, diakses tanggal 6 Juni 2023

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220112183444-20-745822/viral-ambulans-dihalangi-mercy-saat-bawa-pasien-rsud-tangerang, diakses tanggal 6 Juni 2023

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/24/05415261/permintaan-maaf-pengemudi-mercy-yang-halangi-laju-ambulans-di-tol?page=all, diakses tanggal 6 Juni 2023 (Penulis/Muhammad Syarfie Barqi/Editor/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed