Mediafonna.id|Gunungsitoli – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara gelar konferensi pers terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo yang berlokasi di Desa Ahedano Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias pada hari Kamis, 30 November 2023 sore
Dalam keterangan persnya Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH mengatakan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print 05/1.2.22 Fd.1/10/2023, 24 Oktober 2023.
“Penyidikan ini dilakukan karena diduga telah terjadi penyimpangan fisik yang tidak sesuai dengan kontrak,” terang Parada didampingi Kasi Pidsus Kejari Gunungsitoli
Kejari lebih jauh menjelaskan, pembangunan penguatan tebing Sungai Idanogawo yang di kelola oleh UPT pengelolaan irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara itu dikerjakan oleh CV. GPR dengan nilai kontrak sebesar Rp3.039.163.539,05. Pekerjaan tersebut dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2022.
“PPK dalam kegiatan pembangunan ini berinisial JHE dan dari hasil penyidikan ditemukan sejumlah penyimpangan terutama robohnya bangunan akibat kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi, terdapat material yang tidak sesuai ukuran semestinya sehingga kondisi pekerjaan rentan terhadap kerusakan karena kualitas bangunan rendah dan tidak sesuai dengan kontrak.” papar Parada Situmorang.
Perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Tipikor serta bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Sampai saat ini kita masih belum menetapkan tersangka namun kita telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi dalam kasus ini.” ungkap Kejari.
Selanjutnya, Parada menyampaikan bahwa pada hari ini, Kamis (30/11/2023), Tim Penyidik telah menerima pengembalian uang dari pihak-pihak terkait sebesar Rp622.692.000,- dan selanjutnya akan di sita dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian negara dalam perkara ini.
“Kejaksaan Negeri Gunungsitoli senantiasa berupaya maksimal melaksanakan Instruksi Jaksa Agung Nomor 08 Tahun 2023 tanggal 29 September 2023 tentang Optimalisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, yakni melaksanakan sita eksekusi sesuai dengan hukum acara,” tutupnya (Red/KZ)
Komentar