oleh

Pembangunan Puskesmas Lahewa Timur Bermasalah. Rekanan, Pemda Nias Utara Tidak Sportif

Mediafonna.id – Nias Utara |Pembangunan Puskesmas Lahewa Timur dilaksanakan oleh PT. TATHA GROUP berdasarkan Kontrak Nomor :  640/24/sp/ppk-AHZ/DINKES/2023, dengan nilai kontrak            sebesar Rp. 7.248.966.000,00.- (Tujuh miliar dua ratus empat puluh delapan juta Sembilan ratus enam puluh enam ribu Rupiah) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023.

Dari informasi yang dihimpun oleh awak mediafonna.id, rekanan yang melaksanakan pembangunan ini pernah mengajukan perpanjangan masa waktu pelaksanaan pada tanggal, 06 Desember 2023 sehingga rekanan menerima SP2D pembayaran termin yang sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan selanjutnya pada tanggal 18 Desember 2023 kembali mengajukan perpanjangan waktu mengingat keadaan curah hujan yang tinggi sejak bulan Juli 2023 sampai bulan Desember 2023 sehingga tidak bisa dilakukan pemasangan dan pengecoran, banjir yang menghalangi mobilisasi bahan disekitar sungai humanga dan sungai muzoi.

Pada tanggal 26 Desember 2023 rekanan menerima undangan rapat dengan Nomor: 640/22/PPK/-AHZ/DINKES/2023, perihal undangan Rapat Kemajuan Progres Pembangunan Gedung Puskesmas DAK FISIK 2023 yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal, 27 Desember 2023, Pukul 11.00 wib tempat ruang rapat taman naya Kab. Nias Utara yang dihadiri oleh Perwakilan dari rekanan PT TATHA GROUP, Perwakilan dari penyedia jasa 3 Puskesmas, Kepala Dinas Kesehatan Kab. Nias Utara, Kasi Datun kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Tenaga Ahli Kontrak Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kab. Nias Utara, Konsultan Pengawas CV DANRU SEJAHTERA Conslt dan Direksi Lapangan dengan hasil yang di umumkan oleh PPK bahwa memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada penyedia jasa PT. TATHA GROUP Pekerjaan Pembangunan Gedung Puskesmas Lahewa Timur hingga tanggal, 31 Januari 2024, dengan ketentuan mematuhi aturan yang berlaku dan kami dari penyedia jasa memberikan pernyataan bahwa siap menyelesaikan pekerjaan.

Nahasnya, tiba-tiba pada tanggal 29 Desember 2023 rekanan menerima surat dari PPK Nomor : 640/23/PPK-AHZ/DINKES/2023, tertanggal 13 Desember 2023, Perihal Pemutusan Kontrak Secara Sepihak.

Bobot pekerjaan hanya dihitung 45% pada saat pemutusan tidak sesuai dengan kondisi lapangan merugikan rekanan kata M. Sofyan.

“Menurut hitungan kami hingga 29 Desember bobot pekerjaan mencapai kurang lebih = 81,086%, Defiasi =1 8,914% dan terbaru progres sudah mencapai 90%”. Terang M. Sofyan

Harap M. Sofyan kiranya Pemerintah Daerah Nias Utara bisa lebih sportif dengan rekanan dan membayar tagihan yang sudah dilaksanakan.

“Jangan karena faktor kepentingan politik Pimpinan Daerah  kami rekanan ini dikorbankan, kami sangat berharap klaim kami atas apa yang sudah dilaksanakan itu segera dilaksanakan pembayarannya oleh Pemda Nias Utara”. Tutupnya

Sampai berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari Amizaro Waruwu selaku Bupati Nias Utara dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Utara. (Red/RH)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed