oleh

KPU Kab Nias Tetapkan Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Nias yang Maju di Pilkada 9 Des 2020

FONNA.ID, Kab. Nias – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab Nias, menetapkan empat pasangan calon di perhelatan pemilukada Kab. Nias, penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias, terlaksana dalam pencabutan nomor peserta yang di laksanakan di kantor KPUD Kab Nias, kec Hiliweto Gido, Kamis 24/09/2020.

Pencabutan nomor peserta yang dilaksanakan oleh KPU, dalam pelaksanaan pemilu kada 9 Desber 2020, urutan no pertama (1) yakni pasangan, YA’ATULO- GULO dan AROTA LASE , sementara urutan No Dua (2) yakni, CRISFUL- CRISTIAN ZEBUA dan ANOFULI LASE, urutan Ketiga (3) yaitu kepada paslon ENONIU – ENANOI DOHARE dan YULIUS LASE, untuk no (4), yaitu paslon AROLI – Drs AROSOKHI WARUWU dan ASALDIN LASE, masing-masing calon oleh KPU menetapkan nomor urut ke empat Paslon.

Usai penetapan nomor urut mading – masing paskon, di lanjutkan dengan penandatanganan Fakta Integritas, yang di tanda tangani oleh masing – masing pasangan calon, yang di saksikan oleh Komisioner KPU Kab Nias, Bupati Nias Drs Sokhiatulo Laoli bersama dengan Bawaslu Kab Nias.

Setelah penandatanganan Ketua KPU Firman Zebua menyerahkan secara simbolis kepada masing – masing Paslon.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kab Nias, mengharapkan, kepada pasangan calon untuk mentaati peraturan PKPU
No 10 Tahun 2020, tentang perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020, tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, serentak dalam keadaan bencana non alam covid-19,” ujarnya.

,”Setelah semua tahap demi tahap sudah kita lalui bersama, mulai dari pendaftaran sampai pada saat ini pencabutan nomor pasangan masing -masing Paslon dan penandatanganan Pakta Integritas bersama sudah kita laksanakan dan berjalan dengan baik tanpa ada kendala, ini semuanya berkat kerjasama kita semua, Komisioner KPU, Bawasku, Stekholder, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI dan Tim masing – masing Paslon,” ungkap Firman.

Lanjutnya dalam menyukseskan tahapan Pilkada ini harus mematuhi Aturan – Aturan yang ada sesuai Peraturan PKPU, dan mematuhi protokoler kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, dan untuk memasuki masa kampanye selama kurang – lebih tujuh puluh satu hari terhitung sejak penandatanganan Pakta Integritas, dan di harapkan kepada nasing – masing Tim untuk tidak menggerakkan masa karena kita masih dalam situasi covid-19,” ungkap Ketua KPU.

Dalam acara pencabutan nomor pasangan calon dan Penandatanganan Pakta Integritas, dihadiri, oleh Bupati Nias, Bawaslu Kab Nias, Kapolres Nias, yang diwakili oleh Wakapolres, Dandim 0213 Nias yang diwakili oleh Danramil Idanogawo, masing -masing Paslon bersama Tim, LSM dan Pers.

Penulis : Yasiduhu

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed