FONNA.ID, Tangerang – Sehubungan dengan bentrok fisik antara peserta demo dari Mahasiswa GMNI dengan pihak pengamanan demo dari Polres Nias yang terjadi didepan kantor Dinas kesehatan Kab. Nias, yang mengakibatkan korban luka-luka adek kita keluarga almarhum yang meninggal karena dinyatakan menderita Covid-19 oleh rumah sakit umum Gunungsitoli, maka kami Pembina Lembaga Bantuan Hukum Forum Nias Nasional (LBH FONNA) menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut :
1. Kami atas nama Dewan Pembina Lembaga Bantuan Hukum Forum Nias Nasional (LBH FONNA), menyampaikan Turut Prihatin atas peritiwa bentrok fisik antara pendemo dari GMNI dengan pihak kepolisian.
2. Kami mendukung adek-adek kami Mahasiswa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum karena menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.
3. Kami mengecam tindakan anarkhis baik dalam bentuk fisik maupun dalam bentuk kata-kata, yang dialamatkan pada petugas pengamanan demo dilapangan, kami menghimbau peserta demo agar tetap focus untuk memperjuangkan ketidakadilan yang dialami oleh keluarga yang dinyatakan oleh rumah sakit meninggal karena menderita penyakit Covid-19, jangan sampai demo ini ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu, apalagi mendekati pesta demokrasi pilkada serentak tanggal 09 Desember 2020.
4. Kami mengecam tindakan oknum kepolisian yang melakukan pemukulan terhadap adek kita MARIA WARUWU, agar pelaku diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, dan begitu juga kepada pemicu bentrokan agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, karena kami percaya pada pepatah “Tidak Ada Asap kalau Tidak Ada Api”.
5. Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat kepulauan Nias untuk tidak terprofokasi dari kejadian tersebut, kami mengajak untuk memetik hikmat dari peristiwa tersebut dan kepada keluarga korban yang diduga di-Covid-kan, kami mendukung untuk menempuh jaluh hukum.
Demikian pernyataan kami ini untuk dimaklumi. Salam kompak selalu. Tuhan melindungi kita.
Ketua Dewan Pembina LBH FONNA.
EFERONI HAREFA, S.SOS.
Salam pak Dewan Pembina, ijin share.