oleh

Anak Aniaya Ayah Kandung Hingga Kritis Di Idanogawo, Gara-Gara Warisan

FONNA.ID, Kab. Nias – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A  / 01 / III / 2021 / Reskrim tanggal 17 Maret 2021, atas nama pelapor Bribka Deddy S Simanjuntak, tentang terjadinya tindak pidana, “Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat“ yang terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2021 sekira pukul 18.00 Wib di Dusun II Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, tepatnya di jalan umum depan rumah milik anak Korban an. Fatizamuala Hura alias Ama Robin.

Korban, TH, alias Ama Medi, (80) tahun, pekerjaan tani, warga Dusun II, Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo.

Sementara Pelaku yang sudah di tetapkan tersangka oleh pihak penyidik Satreskrim Polsek Idanogawo, berinisial MH alias Ama Wilpan, (52) tahun pekerjaan petani, warga Dusun II, Desa Hililawae, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias.

Dari pemaparan Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan S.ik, dalam press release, di Mapolres Nias jln, Bayangkari no 1, kelurahan Ilir, menjelaskan bahwa tersangka dan korban berstatus anak dan ayah kandung tersangka MH alias Ama Wilpan ribut gara-gara harta warisan adik tersangka an. Lisan Hura alias Irwan yang sudah meninggal.

“Sepulang dari Menderes karet dari kebun pertama (1) dan kedua (2), kemudian pindah ke kebun ke tiga (3) milik adiknya an. Lisan Hura alias Ama Irwan (Alm), yang sebelumnya telah di tanami kopi, pinang dan tanaman Nilam oleh tersangka, kemudian tersangka melihat tanaman pinang yang di tanamnya sudah di tebang, tersangka menduga bahwa yang melakukannya adalah bapak kandungnya, namun bapaknya (korban) berulang kali melarang tersangka menggarap lahan kebun tersebut, karena kebun tersebut bukan milik tersangka, namun itu tidak dihiraukan oleh tersangka,” papar Kapolres.

Lanjut Kapolres,” setelah tersangka mengetahui tanaman yang di tanamnya sudah di rusak atau di tebang, tersangkapun geram dan emosi sembari menenteng parang miliknya, kemudian menuju rumah korban (orangtua kandungnya), sesampai dirumah korban yang jaraknya sekitar 10 meter, tersangka melempari rumah korban dengan batu berulang kali, mendengar ada  lemparan, korban melihat dari jendela dan kemudian keluar untuk melihat siapa yang melempari rumahnya. Korban melihat tersangka dan menegur bahwa kebun itu bukan milikmu, namun pertengkaran tidak dapat di hindari antara keduanya.

,”Selanjutnya Kapolres menjelaskan, sesaat tersangka hendak meninggalkan lokasi, kemudian korban keluar dan mengejar tersangka dengan membawa sepotong besi lalu memukul ke arah badan tersangka, tersangka tidak menangkis besi tersebut lalu tersangka mengambil parang miliknya kemudian membacok bagian dahi korban sebanyak tiga kali, korban kemudian menjatuhkan besi dan berusaha merebut parang tersangka sehingga terjadi tarik – menarik antara keduanya. Tersangka yang masih bertenaga kuat akhirnya mendorong korban yang hingga jatuh dan tak berdaya, kemudian datang warga melerai, tersangka pulang ke rumahnya dan korban kemudian di bawa berobat ke puskesmas Idanogawo, karena di puskesmas tidak dapat menangani akhirnya korban di rujuk ke RSUD Dr M Thomsen Kota gunungsitoli,” ungkap Kapolres.

Tidak lama setelah kejadian, petugas Polsek Idanogawo yang mendapatkan informasi dari warga via Handphone, atas kejadian pembacokan, langsung  terjun ke TKP, mengamankan Tersangka di rumahnya bersama barang bukti sebilah parang yang di gunakan menganiaya korban.

Berikut barang bukti yang disita, yaitu sebilah parang berganggang kayu bermata besi dengan panjang sekitar 52 cm, sarung terbuat dari kayu.

Tersangka MH, alias Ama Wilpan dipersangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun. Untuk kepentingan Penyidikan, Penuntutan dan Peradilan, maka tersangka telah dilakukan penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penahanan nomor : SP-Han /02/III/RES.16/ 2021/Reskrim, tanggal 18 Maret 2021 di RTP Polsek Idanogawo.

Rencana tindak lanjut, penyidik melengkapi berkas perkara untuk diteruskan ke JPU di Kejari Gunungsitoli,” ujar Kalpores.

Penulis : Kurniaman
Editor : Fransiscus

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed