oleh

Tindak Pidana Pembunuhan Berencana di Semarang, Begini Perspektif Yuni Cristin

-OPINI-145 Dilihat

Tangerang Selatan – Mediafonna.id | Dalam mengenai kasus pembunuhan saat ini sudah sering terjadi di dalam masyarakat. Kasus pembunuhan terjadi dengan berbagai faktor yaitu diantaranya adanya dendam, sakit  hati, kecemburuan, dan lain sebagainya. Berita mengenai kasus ini biasanya sudah banyak muncul di media sosial seperti whatsapp, instagram, twitter, youtube dan sudah sering muncul juga pada acara berita di televisi. Yang mana hal tersebut sengaja dibuat dan ditayangkan supaya menginspirasi kepada kita semua agar terus berhati- hati dengan apapun yang dapat menyebabkan terjadinya pembunuhan. Kasus seperti ini, sering terjadi karena memang pemikiran orang berbeda-beda dan pelaku yang melakukan memiliki mental dengan tingkat amarahnya yang tinggi. Mereka melakukan hal keji tersebut demi menuntaskan dan memuaskan amarahnya tanpa difikir panjang sampai-sampai memakan korban jiwa. (Minggu, 02/07/2023)

Seperti yang terjadi pada pemberitaan akhir-akhir ini dimana penulis mencoba menganalisis dari sebuah pemberitahuan di acara berita di televisi, yaitu di salah satu nya diliput oleh Liputan6.

https://www.liputan6.com/regional/read/5282322/terkuak-motif-pembunuhan-mutilasi-yang-jasadnya-dicor-beton-di-semarang

Dimana yang berinisial IH ini yang menjadi korban pembunuhan adalah pemilik usaha. Dia memiliki beberapa karyawan,” kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Jalan Pahlawan Semarang, Senin (8/5).Dan sipelaku berinisial MH (28) melakukan pembunuhan dengan cara mutilasi dan jasadnya dicor beton mengakui tidak menyesal dengan apa yang telah dilakukannya. Warga Banjarnegara itu terbukti membunuh IH, pemilik tempat usaha air isi ulang di Semarang yang jadi lokasi pengecoran jasad korban.

Di hadapan polisi, MH mengaku sakit hati kepada korban IH karena kerap mendapat perlakuan buruk selama bekerja di depot air isi ulang tersebut. Husen sendiri belum lama bekerja di tempat tersebut, baru sekitar awal bulan puasa lalu. Aksi pelaku berawal pada Kamis (4/5) malam saat korban dalam posisi tidur di dalam tempat usahanya di Jalan Mulawarman Raya, Kota Semarang itu.

Tersangka Muhammad Husen mengaku menusuk pipi kanan dan kiri korban dengan menggunakan linggis.”Setelah menusuk pipi kemudian saya tinggal keluar,” kata tersangka MH. Tersangka kemudian kembali lagi pada sekitar Jumat dini hari untuk memotong bagian tubuh korban.

Dari pengakuannya, bagian tubuh yang pertama kali dipotong dengan menggunakan pisau dapur tersebut yakni kepala. Pelaku kemudian memotong lengan kanan dan kiri di ruang tengah tempat korban biasa tidur. “Memotong kepala karena korban sering memarahi, kedua tangan karena korban sering memukul,” katanya. Pelaku kemudian memindahkan bagian tubuh korban itu ke lorong disamping tempat usaha pengisian ulang air itu pada Sabtu (6/5) sore untuk dicor dengan menggunakan pasir dan semen. Dalam aksinya, tersangka juga mengambil uang Rp7 juta yang merupakan hasil usaha korban. Uang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

Selepas itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan sebelumnya mengatakan penemuan jasad dicor beton tersebut berawal dari kecurigaan salah seorang mantan karyawan tempat pengisian air tersebut yang curiga dengan bau busuk pada tempat usaha yang sudah beberapa hari tutup itu.”Ada laporan masyarakat ke polsek karena curiga dengan bau busuk, kemudian melihat kaki yang bagian tubuhnya dicor beton,” kata Donny.

Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian mendatangi lokasi dan membongkar beton yang berisi tubuh manusia itu. Dia menjelaskan saksi yang mengetahui kejadian itu pertama kali merasa curiga karena tempat usaha isi ulang air tersebut tutup sejak tiga hari lalu. Menurut Donny, jasad tersebut ditemukan dalam kondisi dicor beton, kecuali pada bagian kaki.

Petugas saat itu langsung mengevakuasi jasad korban untuk selanjutnya dilakukan autopsi.  “Autopsi sudah dilakukan di RSUP dr Kariadi Semarang, sejumlah barang bukti kami amankan, ada linggis, tali rafia, pakaian yang dikenakan saat ditemukan, setengah sak semen dan bantal,” kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (9/5/2023).

Dari kejadia tersebut setelah Polisi menangkap sipelaku dan terbukti mengarah kepada pembunuhan berencana. Dan sipelaku MH melakukan pembunuhan berencana itu sendiri dan tidak menyesal malah puas atas perbuatan yang telah dilakukannya. Atas perbuatan itu, tersangka yang ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dari peristiwa diatas dapat kita simpulkan bahwa semakin maraknya pembunuhan tidak hanya dilingkungan luar dan sosial lagi, melainkan dilingkungan terdekat yang seharusnya orang yang terdekat kita percaya dan nyatanya masih banyak yang tidak bermoral dengan sadisnya menghilangkan nyawa seseorang.

Penulis juga melihat ada kekerasan dari korban tersebut terhadap sipelaku sehingga menimbulkan sakit hati dan dendam ,sehingga kasus tersebut bisa terjadi. Korban juga seharusnya lebih mawas diri dengan bersikap agar tidak mudahnya dan cenderung menimbulkan amarah pada orang lain.

Kemudian bagi penegak hukum saya berharap korban pembunuhan dapat dibantu mulai dari tahap proses peradilan dan dalam proses memperoleh keadilan yang tepat. Serta bagi masyarakat lebih menjaga keluarganya dan lebih berhati-hati dalam memilih karyawan agar terlepas dari adanya pembunuhan.

Jerat hukuman bagi pelaku pembunuhan yaitu harus dihukum mati saja jangan diberikan keringanan, karena hal tersebut menyangkut nyawa seseorang, agar setimpal maka nyawa dibayar dengan nyawa karena hal tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

Sumber Refrensi Peraturan Perundang – undangan

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP)

Sumber  Lainnya

https://www.liputan6.com/regional/read/5282103/korban-mutilasi-dicor-beton-di-semarang-ternyata-dibunuh-karyawannya-sendiri

https://www.detik.com/jateng/hukum-dan-kriminal/d-6712418/ngerinya-kasus-mayat-dicor-di-semarang-korban-diduga-dimutilasi-hidup-hidup/2

https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/09/094500165/kasus-penemuan-mayat-dicor-di-semarang-kronologi-dan-dugaan-mutilasi?

(Penulis : Yuni Cristin /Editor/Red)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed