oleh

Anggota DPRD Fraksi NasDem Terpilih Jadi Ketua Pansus LKPJ Bupati Nisel

FONNA.ID, Nias Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan (Nisel) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang LKPJ Bupati Nisel akhir tahun 2020.

Rapat paripurna itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo Sarumaha dan para anggota DPRD Nisel yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD, Jalan Saonigeho Km. 3 Teluk Dalam, Selasa (6/4/2021).

Dalam pengantarnya, Plt. Sekwan Nisel, John Leonardo Hulu menyampaikan bahwa pembentukan anggota Pansus DPRD itu berdasarkan surat dari setiap Fraksi anggota DPRD Nisel, ucapnya.

Berdasarkan hasil musyawarah anggota Pansus dari perwakilan setiap fraksi tertanggal 6 April 2021, maka Pansus DPRD Nisel tentang LKPJ Bupati akhir tahun 2020,terpilih sebagai Ketua Pansus adalah Pegangan Dakhi dari Fraksi Partai NasDem, ucap Sekwan.

Lebih lanjut, Meliaki Sarumaha terpilih sebagai Wakil Ketua, dari fraksi Partai Garuda, sedangkan anggota Pansus lainnya, yaitu Ferisman Ndruru dari Fraksi PDI-P, Suarmanto Laia dari Fraksi Golkar, Biv. Tinanda Limbong, dari Fraksi Partai Demokrat, Alternatif Bago dari Fraksi Partai Berkarya, Arman Laia, dari Fraksi Perindo, Asazatulo Giawa dari Fraksi Partai Keadilan Bangkit, dan Wati Loi dari Fraksi PAN PSI.

Kata dia, Pansus itu akan bekerja selama 30 Hari Kerja setelah LKPJ diterima.

Dalam sambutannya, Bupati Nisel yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Ikhtiar Duha menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Nisel yang telah membentuk panitia khusus (Pansus) LKPJ akhir tahun 2020, ucapnya.

Pansus DPRD Nisel tentang LKPJ Bupati Nisel akhir tahun 2020 diharapakan dapat melaksanakan tugas yang telah diamanatkan sehingga hasil rekomendasi sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, pintanya.

Selain itu, juga sebagai bahan penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, dan penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah dan/atau kebijakan strategis kepala daerah, tukasnya.

Kata dia, sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI No. 13 Tahun 2019 tentang laporan evaluasi dan penyelenggaraan Pemda.

Penulis : Riswan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed