oleh

Ancaman Hukum Penjualan Tiket Konser Palsu Oleh Calo Tiket Palsu : Dilihat Dari Perspektif Hukum Pidana, HKI Serta Regulasi di Berbagai Negara.

-OPINI-272 Dilihat

Mediafonna.id | Tangerang Selatan – Belakangan ini, warganet diramaikan dengan banyaknya penggemar band asal luar negeri “coldplay” yang tertipu dalam transaksi pembelian tiket konser nya. Penipuan dapat terjadi lantaran para calo tiket palsu memanfaatkan keadaan pembelian online di situs milik promotor yang mengalami server down karena antrian pembeli yang sangat banyak, dan tiket habis dalam hitungan beberapa menit saja setelah situs dapat di akses kembali. Tiket tidak hanya habis karena dibeli oleh para penggemar namun juga habis karena dibeli dengan jumlah banyak oleh para calo tiket dengan modus calo tiket seolah menyediakan jasa “war” atau rebutan tiket lalu
penggemar diminta untuk membayar sejumlah uang sebagai biaya jasa titip rebutan tiket, sehingga banyak sekali penggemar yang ingin membeli tiket namun kehabisan atau harus membeli dengan harga yang melambung tinggi melalui calo tersebut. (Minggu, 18/06/23)

Sayangnya, pembelian tiket melalui calo ini tidak semua jujur dan asli. Para calo tiket palsu menjajakan barang daganganya tersebut melalui sosial media, lalu begitu uang tiket sudah di transfer oleh pembeli, pesan teks pembeli tidak lagi dibalas atau pembeli diberikan tiket dengan barcode palsu yang tidak valid.

Kasus penjualan tiket palsu oleh calo ini sudah sangat sering terjadi, terutama ketika tiket yang dijual adalah tiket konser. Melalui adanya panic buying dan kekhawatiran pembeli akan kehilangan euforia konser menjadi celah utama calo tiket palsu bekerja, penipuan ini bahkan ada yang dirugikan dengan nominal ratusan juta rupiah. Di kasus tiket konser coldplay ini saja, pelaku telah berhasil menipu ratusan orang warganet melalui twitter dengan jumlah uang hasil penipuan sebanyak 257 juta rupiah.

Parah nya lagi, sebagian dari para calo tiket palsu ini juga menggunakan identitas palsu untuk menipu para penggemar yang ingin membeli tiket yang padahal palsu tersebut. Lantas bagaimana sanksi atas perbuatan diatas? Sanksi pidana untuk calo tiket palsu diatur dalam beberapa pasal pidana yakni :
1. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Jika calo tiket palsu melakukan tindakan penipuan, maka dapat
dikenakan hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 9.000.000,-.
2. Pasal 263 ayat 1 yang berbunyi “Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang
dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau
yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan
menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan
tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum
karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
3. ”Pasal 263 ayat 2 KUHPidana“ yang berbunyi : Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barangsiapa
dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak
dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian. Dengan kata lain penjualan tiket palsu oleh calo dapat menimbulkan kerugian bagi pembelinya dapat diancam sesuai dengan ketentuan Pasal 263 KUHPidana, yakni diancam pidana penjara maksimal selama 6 tahun.

Apabila calo membeli tiket yang kemudian dijual dengan menggunakan kartu identitas palsu seperti yang marak terjadi , maka ketentuan Pasal 264 ayat 1 angka 1 KUHPidana dapat diberlakukan sbb :
1. Pasal 264 ayat 1 angka 1 KUHPidana berbunyi: “Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap (1) akta-akta otentik.”Selanjutnya, juga dapat dikenakan Pasal 264 ayat 2 KUHPidana berbunyi:” Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat pertama, yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian.”
2. Ketentuan tersebut diatas telah menegaskan bahwa jika calo yang menjual tiket tersebut seolah-olah tiket tersebut adalah asli dan dikemudian hari menimbulkan kerugian serta terbukti menggunakan identitas palsu dalam menjalankan aksi nya, maka calo tersebut dapat dikenakan pidana penjara maksimal selama 8 tahun. Kartu Identitas yang dimaksud adalah kartu seperti Surat Izin Mengemudi, Kartu Tanda Pengenal, Paspor, dan kartu identitas lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai akta otentik. Dalam penjualan tiket Justin Bieber 2022 di Jakarta, terdapat beberapa calo yang menjual tiket palsu, tiket orang lain, dan tiket yang dibeli dengan kartu identitas palsu.
Negara taiwan melalui pengesahan undang undang pengembangan industri budaya dan kreatif nya bahkan telah memberlakukan sanksi juga kepada calo yang menjual tiket asli namun dengan harga yang sangat tinggi.

Selain taiwan, adapun berikut ketentuan dari negara lain mengenai kasus calo tiket palsu :
1. Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, tindak pidana calo tiket palsu termasuk dalam kategori kejahatan federal dan dapat
dihukum dengan denda hingga $250.000 dan/atau hukuman penjara maksimal 10 tahun.
2. Inggris
Di Inggris, tindak pidana calo tiket palsu diatur oleh Undang-Undang Kecurangan Tiket 2006 (Ticket
Touting Act 2006). Pelaku dapat dikenakan denda hingga £5.000 dan/atau hukuman penjara maksimal 6
bulan.
3. Australia
Di Australia, tindak pidana calo tiket palsu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2010
(Consumer Protection Act 2010). Pelaku dapat dikenakan denda hingga $20.000 dan/atau hukuman
penjara maksimal 2 tahun.
4. Jepang
Di Jepang, tindak pidana calo tiket palsu diatur oleh Undang-Undang Perlindungan Konsumen 2004
(Consumer Protection Act 2004). Pelaku dapat dikenakan denda hingga ¥1 juta dan/atau hukuman
penjara maksimal 5 tahun.

Regulasi ini memiliki tujuan yakni melindungi konsumen dari tindak pidana calo tiket palsu dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku kejahatan tersebut. Selain itu, menurut UU ITE Pasal 32 ayat 1, praktik calo tiket palsu dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar HKI. Mengapa? karena promotor memiliki hak atas penjualan tiket yang sah sedangkan sang calo memanfaatkan momentum dengan memalsukan tiket untuk memperoleh keuntungan secara ilegal. Penjualan tiket palsu juga dianggap melangar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berdasarkan undang-undang tersebut calo tiket dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga penutupan usaha. Oleh karena itu, pihak promotor dan pihak berwenang harus bekerja sama untuk mencegah dan mengatasi perbuatan calo tiket palsu agar tidak merugikan konsumen dan merusak industri hiburan secara keseluruhan serta tidak membuat wisatawan asing seperti penyanyi yang akan menggelar konser tersebut menjadi khawatir dan melalukan blacklist terhadap negara Indonesia karena dinilai curang dan tidak aman. Karena berdasarkan seluruh pasal diatas jelas bahwa praktik penjualan tiket palsu oleh para calo adalah tindakan yang sangat merugikan dan dapat diberi efek jera melalui undang-undang diatas. Dan penting juga bagi masyarakat untuk selalu membeli tiket dari sumber yang terpercaya dan menghindari membeli tiket dari calo yang tidak jelas keasliannya. (Penulis : Paulina/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed